Tunggakan PBB setiap tahun menunjukkan jumlah kumulatif yang semakin besar.
Banyak faktor yang dapat menyebabkan seorang wajib pajak menunggak PBB
antara lain kesalahan dalam penetapan PBB yang menyangkut luas tanah, luas
bangunan dan penetapan kelas, kurangnya kesadaran wajib pajak, jarak antara
tempat pembayaran PBB dengan domisili wajib pajak, keengganan wajib pajak
dalam melakukan proses pembetulan, keberatan dan pengurangan pajak, jumlah
penghasilan wajib pajak dan faktor-faktor lainnya. Untuk dapat mencairkan
tunggakan PBB secara efektif selain dilakukan penagihan pajak secara aktif perlu
diketahui faktor-faktor yang menyebabkan kecenderungan wajib pajak tidak
membayar PBB melalui suatu pemodelan yang hasilnya diharapkan dapat untuk
memprediksi apakah suatu objek pajak akan melunasi atau menunggak PBB untuk
tahun pajak yang akan datang sehingga dapat dilakukan berbagai upaya prefentif
untuk meminimalisir munculnya tunggakan pajak baru di tahun-tahun berikutnya.
Pada penelitian ini dilakukan analisis untuk mengetahui seberapa besar pengaruh
faktor-faktor yang cenderung menyebabkan timbulnya tunggakan pajak dengan
melalukan pemodelan berdasarkan data sample sejumlah objek pajak. Variabel
bebas yang diteliti adalah jumlah ketetapan PBB, luas tanah, luas bangunan jenis
penggunaan bangunan dan penghasilan wajib pajak. Sedangkan variable
terikatnya berupa data kategori yang membedakan apakah suatu objek pajak lunas
atau tidak lunas PBB pada tahun yang diteliti. Hasil analisa dengan menggunakan
alat analisis Analisa Diskriminan menghasilkan suatu model diskriminan yaitu
Zscore = -0,255 – 1,30E-07 ketetapan + 4,64E-09 penghasilan . Dari model tersebut
dapat diketahui bahwa variabel yang secara signifikan dapat membedakan apakah
suatu objek pajak akan melunasi atau menunggak PBB dengan tingkat
kepercayaan 95% adalah variabel ketetapan dengan angka Sig. 0,012 dan variabel
penghasilan dengan angka Sig. 0,003. Sedangkan variabel luas tanah, luas
bangunan dan penggunaan bangunan tidak berpengaruh secara signifikan terhadap
status pembayaran PBB dengan angka Sig. masing-masing 0,129 ; 0,121 dan
0,816.
Melalui validasi model yang dilakukan dapat dinyatakan bahwa model yang
dihasilkan mempunyai tingkat keakuratan yang cukup tinggi yaitu sebesar 68 %.
Dengan demikian model diskriminan dinyatakan valid sehingga bisa digunakan
untuk meprediksi suatu objek pajak akan dikategorikan melunasi PBB atau
menunggak PBB untuk tahun-tahun pajak yang akan datang