Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) wajib diterapkan oleh Usaha
Obat Tradisional di Indonesia yaitu Usaha kecil Obat Tradisional (UKOT), Usaha
Mikro Obat Tradisional (UMOT), Industri Obat Tradisional (IOT) dan Industri
Ekstrak Bahan Alam (IEBA) untuk menjamin mutu dari produk yang dihasilkan.
Badan POM telah menetapkan standar CPOTB terkini yang mengikuti standar
PIC/S PE 009-015 melalui peraturan Badan POM Nomor 25 Tahun 2021 tentang
pedoman CPOTB yang harus diterapkan oleh IOT dan IEBA pada Oktober 2021,
khusus untuk IEBA terdapat aneks terkait Cara Pembuatan Bahan Aktif Obat
Tradisional yang Baik (CPBAOTB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
profil penerapan CPOTB terkini khususnya pada 17 IEBA yang ada di Indonesia
dan membuat rekomendasi kepada Badan POM dalam melakukan pengawasan dan
pendampingan kepada IEBA. Metode dilakukan dengan membuat daftar
pertanyaan dari 17 aspek CPBAOTB termasuk aspek pengembangan produk dan
transfer teknologi untuk diisi secara mandiri oleh 17 IEBA kemudian dilakukan
verifikasi dan dilakukan analisis deskriptif kuantitatif terhadap kepatuhan
penerapan CPOTB. Hasil penilaian dikelompokkan dalam kategori sangat baik,
baik, cukup, dan kurang. Hasil penelitian didapatkan sebanyak 6 IEBA (35,3%)
mendapatkan penilaian sangat baik, 6 IEBA (35,3%) mendapatkan penilaian baik,
3 IEBA (17,6%) mendapatkan hasil penilaian cukup, dan 2 IEBA (11,8%)
mendapatkan hasil penilaian kurang. Evaluasi hasil penilaian penerapan CPOTB
terkini yang perlu menjadi perhatian adalah aspek penyimpanan dan distribusi,
aspek kegiatan alih daya (pabrik termasuk laboratorium dengan kontrak), dan aspek
pengembangan produk yang tingkat pemenuhannya rata-rata dibawah 70% serta
pada aspek personalia, aspek pengawasan mutu, dan aspek validasi yang tingkat
pemenuhannya rata-rata masih dibawah 80%, aspek tersebut sangat penting karena
memiliki pengaruh yang besar terhadap konsistensi mutu produk yang dihasilkan.