Pesatnya perkembangan teknologi meningkatkan kualitas kehidupan sehari-hari, hal ini juga mengubah cara pemasaran produk dari ritel konvensional ke pasar online. Namun kondisi ini turut meningkatkan prevalensi tindakan criminal dibidang obat dan makanan. Menurut laporan tahunan Badan POM RI tahun 2020, kosmetik yang tidak terdaftar menyumbang 40% dari kasus kriminal yang mencapai tahap pro-Justicia. Bahan berbahaya yang paling sering ditemukan dalam produk kosmetik yang tidak terdaftar adalah merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Adapun pada tahun 2019, Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Samarinda mencatat jumlah kasus pidana kosmetik tertinggi dengan nilai barang bukti pidana Rp 2,8 miliar. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan yang harus ditangani secara bersama-sama dengan pihak terkait (masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah).
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor apa saja yang berpengaruh dalam distribusi kosmetik tanpa izin edar di provinsi Kalimantan Timur. Adapun data penelitian diperoleh melalui studi pustaka, observasi lapangan, dan wawancara dengan 17 (tujuh belas) responden. Wawancara dilakukan secara terpisah dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit hingga satu jam untuk tiap-tiap responden. Data interview kemudian diolah secara manual, proses kodifikasi dilakuan dengan berulang kali mendengarkan rekaman wawancara untuk memastikan keakuratan pengolahan data.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat lima kategori dan dua puluh enam faktor yang berpengaruh terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar. Gambaran system dinamik dibangun menggunakan software Vensim guna mengidentifikasi loop yang terbentuk. Dari hubungan keterkaitan antar faktor, dua belas loops terbentuk dalam causal loop diagram yang didominasi oleh loop reinforcing. Terdapat tiga factor yaitu kapasitas penegakan hukum, margin keuntungan dan pasar online yang memiliki peran kunci dalam menemukan solusi permasalahan ini. Penulis berharap temuan studi ini dapat digunakan oleh pemangku kepentingan dalam mengembangkan strategi komprehensif dalam upanya mengurangi peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di wilayah pengawasan Balai Besar POM di Samarinda.