Ruangoterbukaohijauoadalahielemeniutamaiyang perlu direncanakan dalam kota
berkelanjutan. Ruang terbuka hijau menjadi elemen penting untuk
menyeimbangkan ekosistem lingkungan kota. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun
2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa penyediaan RTH publik adalah
sebesar 20% dari luas wilayah. Namun, pemenuhan angka tersebut menjadi sulit
akibat keterbatasan anggaran pembiayaan dan tingginya harga lahan di Kota
Jambi. Ketersediaan RTH eksisting pada wilayah Kota Jambi hanya mencapai
0,81 % dari luas wilayah Kota Jambi. Selain itu sebaran RTH eksisting juga tidak
merata dan dalam kondisi tidak terawat
Hal inilah yang mendorong penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk
mengkaji bagaimana perumusan strategi penyediaan RTH publik dalam mencapai
kota berkelanjutan di Kota Jambi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
mix method. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dari
dokumen perencanaan dan literatur, survey sekunder atau survey instansional dan
survey primer atau observasi lapangan.
Hasil penelitian perumusan strategi penyediaan RTH di Kota Jambi
menghasilkan 6 strategi prioritas untuk penyediaaan RTH publik di Kota Jambi.
Strategi yang dilakukan berkaitan dengan meningkatkan pengadaan lahan untuk
penyediaan RTH Kota Jambi melalui kerjasama antara pemerintah Kota Jambi
dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi, swasta dan masyarakat.
Selain itu juga berkaitan dengan menetapkan RTH untuk fungsi sempadan rel
kereta api, sempadan sungai, sempadan danau serta melakukan pemulihan dan
merevitalisasi kawasan yang sudah dialihfungsikan mencakup pemulihan taman
kota dan penanaman kembali vegetasi dengan melibatkan peran aktif masyarakat.