digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Nafa Ariesa Evani
PUBLIC Alice Diniarti

Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kualitas data bidang tanah yang ada dengan tujuan agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat. Rencana pemerintah menargetkan pendaftaran tanah secara menyeluruh dengan waktu yang relatif singkat dengan sumber daya manusia, teknologi, dan biaya yang kurang memadai, serta keterbatasan kontrol kualitas juga sering kali mengabaikan kelengkapan data pertanahan menjadikan kurang lebih 15.941.797 bidang tanah di Indonesia belum memenuhi persyaratan pendaftaran tanah. (Prodi Teknik Geodesi dan Geomatika, 2022). Dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) masih terdapat data bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1,2,3) yang masih terdapat tumpang tindih serta data bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (KW 4,5,6) yang masih memiliki ketidaksesuaian di lapangan. Dari permasalahan tersebut, dibutuhkan suatu peta dasar pendaftaran tanah yang komprehensif dan dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi Tinggi yang bergeoreferensi. Metodologi pengambilan data yang digunakan adalah fotogrametri menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA/UAV) yang berkembang cukup pesat, teknologi terkininya saat ini telah dilengkapi dengan sistem penentuan posisi berupa Global Navigation Satellite System - Post Processing Kinematic (GNSSPPK). Kelebihan dari penggunaan GNSS-PPK adalah dapat meminimalkan jumlah GCP sebagai titik ikat dalam pelaksanaan pemotretan udara. Tim penulis berhipotesa bahwa dengan adanya peta dasar pendaftaran yang komprehensif dan dilengkapi dengan Peta Foto ataupun Citra Satelit Resolusi Tinggi yang bergeoreferensi sehingga upaya peningkatan kualitas data K1, K2, K3, dan K4 dapat lebih mudah terealisasi. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan desa lengkap dapat tercapai.