Penyediaan hunian vertikal di atas tanah permukiman informal yang telah dihuni sejak lama akan menghadapi dinamika sosial yang cukup kuat dan tak jarang berujung pada konflik. Diperlukan kapasitas aktor yang baik untuk memahami dinamika tersebut tak terkecuali dengan arsitek. Arsitek diharapkan dapat menjembatani antara kepentingan pemerintah dan warga agar tercapainya tujuan program. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan hubungan aktor dan peran yang berfokus pada relasi peran arsitek, mengidentifikasi proses negosiasi serta mengetahui resiliensi dan akuntabilitas yang terbangun. Kerangka kerja Institutional Analysis and Development (IAD) dan beberapa teori pendukung digunakan untuk membingkai penelitian. Metode yang digunakan yaitu studi kasus dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Pemilihan studi kasus dilakukan dengan purposive sampling. Data primer didapatkan melalui observasi dan wawancara pada beberapa aktor kunci. Penelitian sejenis yang telah dilakukan masih terbatas terutama jika dikaitkan dengan strategi implementasi para arsitek pada tiap tahap penyediaan perumahan.
Hasilnya ditemukan bahwa idealnya arsitek seharusnya memiliki fleksibilitas peran baik dalam situasi formal maupun informal, namun tidak semua arsitek pada studi kasus dapat melakukannya. Fleksibilitas peran arsitek dipengaruhi oleh perbedaan konteks dan relasinya dengan aktor lain. Pada studi kasus, terdapat dua kategori negosiasi yang dibangun. Di mana arsitek dapat berperan untuk memastikan negosiasi secure tenure mencapai kesepakatan terlebih dahulu sebelum masuk pada negosiasi terkait planning and design. Peran ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari timbulnya konflik baik vertikal maupun horizontal. Didapatkan ada dua tipe resiliensi yakni melalui self-help community dan government as enabler. Self-help community memiliki tingkat resiliensi lebih tinggi dibandingkan dengan government as enabler. Arsitek yang memiliki fleksibilitas peran cenderung memiliki peluang untuk membantu membangun resiliensi yang baik dan mengarah pada keseimbangan akuntabilitas.