digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Fathur Adlan Ramadhan
PUBLIC Alice Diniarti

COVER Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB1 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB2 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB3 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

BAB4 Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

PUSTAKA Fathur Adlan Ramadhan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pada bagi hasil kelautan dinyatakan dalam pasal 14 ayat 6 bahwa penentuan daerah kabupaten/kota penghasil untuk perhitungan bagi hasil kelautan adalah sepertiga dari batas provinsi. Namun, dalam Dokumen Sasi yang merupakan Hukum Adat yang berada di Pulau Haruku tertera bahwa batas laut yang dapat dikelola hanya 200 meter dari garis pantai ke arah laut laut lepas/atau ke arah perairan kepulauan. Hal tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Ketidaksesuaian batas laut yang digunakan menyebabkan kurang memaksimalkan pemanfaatan sumber daya laut. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini ialah penelitian komperatif dengan studi literatur dokumen terkait batas laut daerah dan adat sasi, georeferensi dari Denah Adat Sasi dengan Peta Rupa Bumi Indonesia dan analisis spasial berupa Buffering untuk pembuatan batas laut sesuai dengan Undang-Undang dan Adat Sasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Adat Sasi ini tidak memiliki payung hukum yang berada di Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku Tahun 2018-2038. Dengan adanya penelitian ini diharapkan sebagai rekomendasi penetapan Batas Laut di Pulau Haruku Provinsi Maluku untuk penunjang Hukum Adat Sasi sehingga dapat memaksimalkan pemanfaatan Batas Laut Adat Sasi.