digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Araswati D. C. P. Bannegau
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur semakin terasa nyata sejak diresmikannya Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pemindahan Ibu Kota Negara didasarkan pada beberapa alasan yaitu kebutuhan untuk pengembangan wilayah ekonomi baru, menurunkan ketimpangan antar-wilayah, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ibu Kota Negara yang baru terletak di Kalimantan Timur yang disebut sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN memiliki visi dan misi yaitu Smart Sustainable Forest City dimana proses persiapan, perencaan dan pembangunan IKN berusaha untuk mempertahankan kondisi hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia dan mengikuti perkembangan zaman dengan menerapkan konsep smart city, sponge city, dan forest city. Namun, semua proses tersebut memerlukan aspek geospasial yang akurat, presisi dan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan. Pentingnya aspek geospasial dalam proses persiapan, perencaan dan pembangunan IKN menjadi dasar perlunya dilakukan penelitian terkait status dan karakteristik aspek geospasial dari peraturan perundangan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji peraturan dan aspek geospasial di IKN. Aspek geospasial dalam penelitian ini difokuskan pada sistem referensi koordinat, sistem koordinat, peta, dan Sistem Informasi Geospasial (SIG). Kajian dilakukan dengan menganalisis standar terkait aspek geospasial yang dikaji lalu dibandingkan status dan karakteristik peraturan perundangan terkait IKN. Menurut hasil kajian peraturan perundangan terkait IKN belum mencantumkan ketentuan dan penggunaan aspek geosapsial. Maka, perlu diperkuat dengan peraturan perundangan terakit geospasial. Berdasarkan peraturan perundangan geospasial, sistem referensi koordinat yang digunakan di Indonesia adalah Sistem Referensi Geospasial 2013, sistem koordinat untuk peta di Indonesia adalah Universal Transverse Mercator dengan IKN pada UTM Zona 50S, peta untuk IKN memerlukan peta dasar dan berbagai tema peta tematik berskala besar hingga skala kecil yang memuat informasi topinimi, batas wilayah administrasi, perairan, sarana dan prasarana, tutupan lahan dan kegunaan lahan, dan pemuktahiran serta pengintegrasian Data Geospasial dan Informasi Geospasial pada SIG yang ada baik skala nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga desa untuk mendukung proses pembangunan IKN dan mendukung visi IKN dan Kebijakan Satu Peta (KSP).