ABSTRAK Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 1 Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 2 Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 3 Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 4 Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
BAB 5 Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
PUSTAKA Satrio Luhur Pambudi
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
Terbatas Yoninur Almira
» ITB
PSU Perumahan sebagai fasilitas pendukung dalam mewujudkan
perumahan yang layak huni harus dijamin ketersediaannya. Pengembang
yang telah membangun PSU perumahan harus menyerahkan PSU
perumahan tersebut kepada Pemerintah Daerah. Di dalam penelitian ini,
Kota Cirebon menjadi salah satu kota yang memiliki permasalahan dalam
pelaksanaannya. Sehingga penelitian ini diperlukan untuk mengidentifikasi
stakeholder, peran stakeholder dan permasalahan seputar peran
stakeholder dalam penyerahan PSU perumahan dari pengembang kepada
Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Adapun penulis menggunakan sumber
data melalui data primer dan data sekunder dengan 3 (tiga) metode
pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, penulis menyimpulkan
bahwa terdapat 13 kelompok stakeholder yaitu dari sektor Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta. Adapun stakeholder yang berperan
sebagai policy creator meliputi DPRKP. Koordinator meliputi Sekda
Daerah, Selanjutnya, stakeholder yang berperan sebagai Fasilitator yaitu
Kantor KPK. Kemudian, stakeholder yang memiliki peran sebagai
implementer yaitu Sekda, DPRKP, DPUR, DLH, Kantor Pertanahan
Bappelitbanda, BPKPD, Kecamatan dan Kelurahan. Akselerator meliputi
Konsultan Perencanaan Perencanaan dan Kejari, Adapun, permasalahnn
seputar peran stakeholder dalam proses penyerahan PSU peruamahan dari
penegmbang kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon terjadi pada peran
policy Creator, implementer dan akselerator.