Infrastruktur jalan yang memadai dan berkesinambungan diperlukan untuk
mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
perekonomian nasional, mensejahterakan masyarakat, dan meningkatkan daya
saing Indonesia yang kompetitif dengan negara lain. Untuk mempercepat
pembangunan dan meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan diperlukan inovasi
pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU. Pada penelelitian ini dilakukan
analisis pada Kegiatan Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi
Sumatera Selatan merupakan proyek KPBU pertama di sektor jalan non tol. Metode
pengembalian investasi yang ditetapkan adalah dengan menggunakan Pembayaran
Ketersediaan Layanan atau Availability Payment (AP).
Biaya siklus hidup menjadi pertimbangan penting dalam memutuskan desain jalan
awal yang dipilih. Analisis dilakukan dengan membandingkan dua alternatif desain
jalan yaitu perkerasan kaku dan perkerasan lentur. Biaya siklus hidup
memperhatikan biaya keseluruhan selama siklus hidup perkerasan yaitu desain awal
pada saat masa konstruksi dan strategi pemeliharaan jalan pada saat masa layanan.
Pemilihan strategi penanganan jalan pada Proyek ini mempunyai nilai biaya siklus
hidup yang efektif dan efisien menggunakan desain jalan perkerasan kaku. Jenis
penanganan pemeliharaan jalan untuk pemenuhan indikator kinerja jalan yang telah
ditetapkan pada periode masa layanan adalah pemeliharaan rutin jalan dan jembatan
pada setiap tahun dan pemeliharaan berkala rehabilitasi mayor fungsional pada
tahun ke 10 masa layanan. Rehabilitasi mayor fungsional kegiatannya adalah
pekerjaan pelapisan menggunakan lapisan aspal beton dengan tebal 100 mm.
Nilai Availability Payment (AP) Maksimum oleh pemerintah selama 12 tahun pada
Proyek ini sebesar 200,9 milyar per tahun dengan tingkat nilai Internal Rate Return
sebesar 11.15% dan nilai Net Benefit Cost Ratio sebesar 1,30. Keterlambatan
pemenuhan Indikator Kinerja Jalan oleh Badan Usaha Pelaksana akan
mempengaruhi benefit yang akan diperoleh. Pemilihan lama masa konsesi
berdasarkan anggaran yang dimiliki pemerintah apabila anggaran cukup besar lebih
baik memilih masa konsesi paling cepat, tetapi jika memiliki anggaran atau dana
yang terbatas lebih baik pemerintah memilih masa konsesi selama 20 tahun.