Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan oleh negara-negara di dunia berdasarkan
klasifikasi negara kepulauan dari UNCLOS III. Pemerintah Indonesia memiliki
semangat otonomi daerah dimana pengelolaan wilayah diserahkan kembali ke daerah
setempat sebagai wujud desentralisasi. Untuk mendukung hal ini, pemerintah
Indonesia membuat Rancangan Undang Undang tentang Daerah Kepulauan yang
dikenal sebagai RUU DK. Terdapat 8 provinsi yang diajukan sebagai provinsi
kepulauan di dalam RUU ini. Namun, sepatutnya terdapat standar mengenai siapa
saja yang berhak diajukan untuk menjadi Daerah Kepulauan. Dengan mengacu
kepada konsep negara kepulauan yang disetujui 158 negara kepada UNCLOS III,
menerapkan konsep negara kepulauan menjadi daerah kepulauan dengan kriteria
yang ada bisa menjadi salah satu alternatif untuk membantu pemerintah menentukan
standar pengajuan provinsi menjadi daerah kepulauan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan data sekunder berupa data RUU DK primer dan peta sekunder
mengenai batas provinsi dari peta RBI yang diterbitkan oleh Badan Informasi
Geospasial. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kuantitatif
dan analisis SWOT.