digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Palau adalah sebuah negara kepulauan kecil yang terletak di Samudera Pasifik lebih tepatnya di sebelah utara wilayah Papua. Menurut ketentuan pada UNCLOS 1982, negara kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain (UNCLOS III 1982 Pasal 46 butir (a)). Suatu negara dapat dikatakan negara kepulauan apabila mempunyai perbandingan luas wilayah lautan dan daratan berkisar antara 1:1 hingga 9:1. Oleh karena itu perlu dilakukan kajian terhadap negara tersebut dari segi luas wilayahnya. Setelah dilakukan pengambilan data serta penarikan garis pangkal kepulauan untuk mengetahui wilayah territorial lautnya, kemudian dilakukan perhitungan pada wilayah darat yang meliputi pulau-pulau serta karang kering yang muncul saat muka laut tertinggi serta wilayah laut yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut territorial. Dari hasil hitungan ternyata perbandingan luas laut dan daratnya adalah 46:1 yang sangat jauh dari ketentuan pada UNCLOS sehingga dapat disimpulkan bahwa Palau tidak dapat digolongkan sebagai negara kepulauan yang berarti tidak memiliki hak-hak seperti yang tercantum dalam UNCLOS di bagian IV tentang Negara Kepulauan.