digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Gunawan Yasin
PUBLIC Irwan Sofiyan

Kedaulatan merupakan hal yang sangat penting bagi suatu negara dan Wilayah merupakan aspek spasial yang menjadi salah satu elemen pembentuk suatu negara untuk dapat diakui sebagai subjek hukum internasional. Maka dari itu, sesuai dengan amanat yang tercantum pada UUD 1945, Negara Indonesia perlu menegaskan dan mendeklarasikan batas-batas wilayah negaranya dengan melakukan penarikan garis-garis batas dan penghitungan luas agar mengetahui sejauh mana Negara Indonesia berdaulat atas haknya, khususnya pada batas-batas maritim yang bersifat imajiner atau tidak tampak. Namun, saat ini data yang telah dipublikasikan oleh berbagai instansi termasuk Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI pada tahun 2018 berbeda-beda dan masih berupa angka pembulatan (Luas Zona Tambahan : 270.000 km2). Maka dari itu diperlukan proses penghitungan luas Zona Tambahan agar dapat menghasilkan hitungan luas yang benar dan lebih akurat berdasarkan data yang ada. Melalui tahap penarikan garis pangkal, penggambaran zona maritim menggunakan buffer sejauh 24 mil laut, kemudian proses pemotongan untuk daerah-daerah hasil buffer menggunakan garis batas dari koordinat-kordinat batas maritim agar terbentuk suatu Zona Tambahan Indonesia yang sesuai dengan kaidah hukum laut internasional (UNCLOS III, 1982), dan proses penghitungan luas. Maka diperoleh bahwa hasil luas Zona Tambahan Indonesia pada Tugas Akhir ini memiliki hasil yang berbeda dengan angka rujukan dari Kemenko Maritim yaitu sebesar 264.791,84 km2 dengan selisih 5.208,16 km2.