digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Faradillah Hillman
PUBLIC Open In Flip Book Perpustakaan Prodi Arsitektur

Pembangunan hunian menjadi salah satu solusi permasalahan backlog di Indonesia. Dengan keterbatasan lahan dan peningkatan kebutuhan akan hunian, pembangunan hunian vertikal salah satunya rumah susun menjadi pilihan dalam pembangunan hunian. Peningkatan pembangunan rumah susun tersebut diiringi dengan peningkatan konsumsi energi dan sumber daya konstruksi. Untuk mengatasi hal tersebut maka dibutuhkan proses pembangunan yang ramah lingkungan dan hemat energi, hal tersebut direspon oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan dan produk hukum terakit bangunan gedung hijau. Namun dalam peraturan tersebut penerapan bangunan gedung hijau pada rumah susun masih memiliki ketegasan hukum yang lemah. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi konsep kebijakan rumah susun hijau berdasarkan reviu implementasi kebijakan bangunan gedung hijau pada pembangunan rumah susun. Peraturan yang digunakan adalah peraturan bangunan gedung hijau yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan peraturan rumah susun yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR. Penelitian ini melalui tiga tahap. Tahap identifikasi faktor-faktor alasan tidak diaturnya penerapan bangunan gedung hijau pada rumah susun menggunakan analisis kebijakan dari peraturan-peraturan bangunan gedung hijau dan rumah susun yang digunakan dalam penelitian ini. Tahap identifikasi faktor-faktor kendala penerapan bangunan gedung hijau pada rumah susun dilakukan dengan teknik pengumpulan data primer wawancara dengan para stakeholder dan pengolahan data menggunakan metode analisis korespondensi untuk melihat signigfikansi kendala dan hubungan kedekatan antar kendala penerapan bangunan gedung hijau pada rumah susun. Tahap verifikasi dilakukan terhadap peraturan rumah susun yang mengatur terkait desain prototipe rumah susun, bangunan studi kasus dan verifikasi kepada stakeholder terkait penerapan bangunan gedung hijau yang dapat diterapkan pada rumah susun. Untuk mencapai peringkat pratama dalam setiap pembangunan rumah susun baru. Pada tahap verifikasi ini dilakukan dengan metode analisi kebijakan, analisis komparasi dan analsisi isi dari wawancara yang dilakukan. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa perlu adanya peraturan khusus yang mengatur penerapan bangunan gedung hijau secara rinci pada rumah susun untuk mencapai peringkat pratama bangunan gedung hijau untuk memperkuat ketegasan hukum dalam penerapannya. Dalam penelitin ini juga direkomendasikan konsep kebijakan rumah susun hijau untuk dapat digunakan dalam produk hukum rumah susun hijau ke depannya.