Sub-DAS Cikapundung terletak pada Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan
Kabupaten Bandung Barat. Daerah ini rentan terhadap erosi tanah dikarenakan
berlereng curam dan mempunyai curah hujan tinggi. Erosi tanah dapat
mengakibatkan kerusakan struktur tanah, berkurangnya produksi pertanian, dan
mengganggu aktivitas warga sekitar. Fenomena ini juga dapat menyebabkan
pergerakan tanah yaitu longsor yang dapat mengancam warga dan bangunan
sekitarnya. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan potensi erosi tanah untuk
mengetahui area mana saja yang rawan terhadap erosi. Pemetaan dilakukan
menggunakan metode penginderaan jauh dan SIG (Sistem Informasi Geografis)
secara kuantitatif. Penilaian potensi erosi dilakukan dengan metode SES (Soil
Erosion Status) untuk faktor erosi yaitu litologi, geomorfologi, kemiringan lereng,
drainase, tekstur tanah, densitas kelurusan, dan tutupan lahan. Metode SES yaitu
metode untuk menghitung tingkat potensi erosi dengan merata-ratakan nilai
penjumlahan faktor erosi. Pembagian nilai erosi dibagi menjadi 5 (lima) yaitu:
potensi erosi tingkat I dapat mengerosi <15 ton/ha/tahun, potensi erosi tingkat II
dapat mengerosi 15-60 ton/ha/tahun, potensi erosi tingkat dapat III mengerosi 61-
180 ton/ha/tahun, potensi erosi tingkat IV dapat mengerosi 181-400 ton/ha/tahun,
dan potensi erosi tingkat V dapat mengerosi >400 ton/ha/tahun. Hasil penelitian
daerah Sub-DAS Cikapundung mempunyai rentang potensi erosi tingkat I sampai
V. Daerah yang mempunyai potensi erosi tingkat I adalah 47% luas total.
Kemudian, Daerah dengan potensi erosi tingkat II dan III sama-sama mencakup
11% area. Setelah itu, daerah berpotensi erosi tingkat IV dan V secara berurutan
adalah 19% dan 12%. Daerah berpotensi erosi tinggi cenderung terjadi di utara
Sub-DAS yaitu gawir Sesar Lembang, selatan Gunung Tangkuban Perahu, dan
disekitar Kota Lembang.