Permukiman kumuh menjadi permasalahan yang erat kaitannya dengan
pengadaan perumahan untuk masyarakat ekonomi lemah dan peningkatan jumlah
penduduk yang timbul di kota-kota yang sedang berkembang. Isu backlog dan
kelayakan rumah masih menjadi perhatian serius bagi pemerintah dengan penetapan
target penanganan 10.000 hektar kawasan kumuh di Indonesia melalui pola
peremajaan (regeneration/renewal) hingga tahun 2024. Salah satu lokasi potensial
peremajaan kawasan kumuh yang ditetapkan Pemerintah terletak di Kelurahan
Sadang Serang dengan luas kawasan permukiman kumuh sebesar8,27 hektar. Studi
ini bertujuan untuk menganalisis dan merancang kebutuhan unit dan biaya
peremajaan kawasan permukiman kumuh Kelurahan Sadang Serang, Coblong, Kota
Bandung, tepatnya di RW 19, 20, dan 21 dengan konsep konsolidasi lahan vertikal.
Studi ini menggunakan metode pengumpulan data primer meliputi wawancara
stakeholder dan obervasi lapangan serta data sekunder dari berbagai instansi terkait.
Metode analisis yang digunakan dalam studi ini meliputi analisis deskriptif kualitatif
terhadap kondisi fisik dan desain respons kawasan, analisis penghitungan konsolidasi
lahan, dan analisis perancangan 3D bangunan serta estimasi cost-revenue proyek
konsolidasi. Berdasarkan hasil analisis, pada delineasi studi masih teridentifikasi
kondisi tata letak bangunan yang saling berdekatan, jaringan drainase sekunder
dengan ukuran yang belum memenuhi standar ideal, dan adanya pembangunan
bangunan hunian hingga tepi sungai tanpa adanya batas sempadan sungai, serta
kondisi masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah sehingga termasuk kategori
kumuh. Berdasarkan hasil penghitungan konsolidasi lahan, kompensasi untuk
masyarakat setempat terdiri dari 1.440 unit rumah susun sewa, 771 unit apartemen
milik, kompensasi uang tunai sebesar Rp97.700.277.000,33 kompensasi berupa equity
senilai Rp22.946.743.457,95. Proyek pembangunan diestimasikan membutuhkan
biaya pembangunan sebesar Rp1.001.780.212.258 yang terdiri dari biaya pemerintah
untuk rumah susun sewa sebesar 338,4 miliar rupiah, biaya pembangunan apartemen
milik peserta konsolidasi sebesar 193 miliar rupiah, dan biaya pembangunan fasilitas
komersial yang dikelola KPBUM sebesar 339,6 miliar rupiah dengan potensi
pendapatan sewa rusun untuk pemerintah sebesar 3,5 miliar rupiah per tahun dan
penyewaan fasilitas komersial sebesar 23,1 miliar rupiah per tahun.