Penelitian ini berlatar belakang mega-urbanisasi di wilayah Jakarta Raya yang
mengakibatkan disparitas kesempatan kerja pada wilayah setempat, terutama pada
sebagian Jawa Barat. Oleh karena itu, pengembangan Kawasan Rebana yang akan
berkonsep Polycentric Smart Region diharapkan mampu mengatasi disparitas
wilayah tersebut. Penelitian ini mengevaluasi bagaimana konsep polycentric
diterapkan dalam rencana induk pengembangan Kawasan Rebana pada Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2021 melalui identifikasi kriteria dan
subkriteria penerapan konsep polycentric dan identifikasi kedudukan proyek dan
program pengembangan Kawasan Rebana dalam penerapan konsep polycentric.
Metode pengumpulan data dilakukan melalui desk study literatur dan kuesioner yang
disebar kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Barat selaku Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Rebana, sedangkan
metode analisis data dilakukan melalui analisis konten dan ELECTRE IV. Teori yang
ditinjau dalam penelitian ini meliputi faktor pendorong, pengembangan, dan
perubahan struktur ruang kawasan metropolitan, konsep Polycentric Urban Region,
konsep Network Cities, serta perbedaan konsep Polycentric Urban Region (PUR)
dengan Post-suburban (polycentric) Region (PSR). Hasil analisis konten
menunjukkan bahwa terdapat tiga kriteria utama penerapan konsep polycentric, yaitu
pembentukan kota-kota pusat yang setara, spesialisasi sektor ekonomi pada tiap kota
pusat, dan penguatan konektivitas secara dua arah pada tiap kota pusat. Sedangkan
untuk hasil evaluasi melalui ELECTRE IV menunjukkan bahwa proyek dan program
pada rencana induk Kawasan Rebana telah menerapkan dan mendukung konsep
polycentric, khususnya melalui pengembangan Kota Patimban dan kawasan-kawasan
industri di Kabupaten Subang beserta jaringan transportasi yang menghubunginya,
pengembangan jaringan transportasi yang menghubungi Kertajati Aerocity,
optimalisasi pemenuhan kebutuhan air minum di Kota Cirebon dan sekitarnya, serta
pengembangan desa-desa konservasi yang menjadi sekat dari ketiga kota pusat
tersebut. Sebagai rekomendasinya, proyek dan program tersebut harus diprioritaskan
pengerjaannya agar konsep wilayah polycentric dalam rencana pengembangan
Kawasan Rebana dapat segera terwujud.