digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








2022_TS_PP_BANGKIT_SUKO_MUKTI LAMPIRAN.pdf?
Terbatas  sarnya
» Gedung UPT Perpustakaan

Sistem administrasi pertanahan merupakan unsur penting dalam penentuan keberhasilan pembangunan di suatu negara. Land Management Paradigm yang merupakan landasan teori administrasi pertanahan modern menempatkan land tenure, land value, land use, dan land development yang dianggap secara holistik sebagai fungsi penting dalam pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu wilayah. Di Indonesia, prinsip Land Management Paradigm diadopsi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dalam menjabarkan tujuan ke dalam sasaran strategis sesuai yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. Salah satu strategi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional adalah mewujudkan pendaftaran tanah kota/kabupaten lengkap yang dapat dicapai dengan pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali dalam penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak. Strategi ini dilakukan dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui aspek penyediaan infrastruktur informasi kadastral serta aspek penguasaan dan pemilikan tanah (tenureship). Kota Palangka Raya yang merupakan ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai koridor pertumbuhan di Pulau Kalimantan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, kota yang ditetapkan sebagai koridor pertumbuhan diamanatkan untuk dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah yang salah satunya dilakukan melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Pendaftaran tanah sistematis lengkap yang merupakan bagian dari pendaftaran tanah pertama kali ini dilakukan dalam satuan desa atau kelurahan. Kelurahan Menteng merupakan salah satu kelurahan di Kota Palangka Raya yang ditargetkan pencapaian kelurahan lengkap pada tahun 2023. Hingga saat ini diperkirakan masih terdapat 53% bidang tanah di Kelurahan Menteng yang belum terdaftar. Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan dalam rangka meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah melalui strategi pembangunan. Salah satu langkah yang diperlukan dalam penerapan Land ii Management Paradigm adalah dengan melakukan optimalisasi pendaftaran tanah pertama kali. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pihak-pihak yang berkepentingan serta struktur permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, hasil tersebut kemudian dianalisa untuk merumuskan strategi optimalisasi pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai upaya pemenuhan fungsi land tenure dalam kerangka Land Management Paradigm. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yang pengumpulan data primernya dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara kepada para aktor yang terkait yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya, sedangkan untuk data sekunder dilakukan melalui kajian literatur dan survey kelembagaan di intansi-instansi pemerintah yang berkaitan dengan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai upaya pemenuhan fungsi land tenure dalam kerangka Land Management Paradigm di wilayah Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya. Berdasarkan data yang diperoleh kemudian dilakukan identifikasi terhadap kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, untuk kemudian digunakan dalam merumuskan strategi optimalisasi pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagai upaya pemenuhan fungsi land tenure dalam kerangka Land Management Paradigm. Dari analisis yang dilakukan terdapat dua strategi umum yang secara aplikatif dapat diimplementasikan oleh stakeholder terkait. Kedua strategi tersebut adalah peningkatan sinergitas antar stakeholder dalam optimalisasi pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap serta dilakukan pencegahan dan penanganan sengketa pra pendaftaran melalui pembentukan tim terpadu antar instansi. Dari strategi umum tersebut kemudian dijabarkan dalam strategi utama dan strategi fungsional sebagai landasan operasionalisasi di lapangan. Rumusan strategi ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh stakeholder terkait dalam menentukan kebijakan serta pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran sistematis lengkap sebagai upaya pemenuhan fungsi land tenure dalam kerangka Land Management Paradigm yang kemudian dapat diimplementasikan dalam mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan.