Produk asuransi syariah telah berkembang secara bertahap dalam beberapa dekade terakhir. Beberapa penelitian memperkirakan pertumbuhan ini akan mencapai 15 – 20%. Produk asuransi syariah harus memiliki dana tabarru, yaitu dana yang terkumpul dengan tujuan untuk saling tolong–menolong tanpa ada imbalan apapun (secara suka rela). Secara teoritis, dana ini dikumpulkan untuk membayar klaim tertanggung. Perusahaan asuransi syariah juga menawarkan asuransi syariah unit link yang sebelumnya diperkenalkan oleh perusahaan asuransi konvensional. Penelitian ini membahas operasional pengelolaan dana, prediksi imbal hasil dengan model Vasicek dan CIR, model matematika dari produk asuransi syariah unit link, serta kecukupan dana tabarru dalam membayar klaim tertanggung. Data historis yang digunakan dimulai dari 2009 sampai dengan 2017 dengan usia peserta dimulai dari 0-32 tahun. Model matematika yang dibangun diperoleh dengan melakukan simulasi perhitungan terhadap beberapa contoh kasus. Adapun estimasi parameter dari model Vasicek dan CIR dicari dengan menggunakan Maximum Likelihood Estimation (MLE). Sementara itu, simulasi kecukupan dana tabarru dihitung berdasarkan kontribusi peserta sesuai data historis dan perhitungan kontribusi yang merujuk pada Tabel Mortalita Tahun 2019. Hasil penelitian menunjukkan beberapa ujrah (biaya) yang diambil dari kontribusi yang dibayarkan, yaitu ujrah akuisisi, ujrah administrasi, ujrah manajemen risiko, ujrah pengelolaan investasi, dan ujrah pengalihan dana investasi. Secara umum, model matematika untuk asuransi syariah unit link memiliki komposisi yang sama, hanya berbeda pada masing-masing ujrah di setiap perusahaan. Sementara itu, prediksi imbal hasil dengan model CIR jauh lebih baik dibandingkan dengan model Vasicek. Selanjutnya, simulasi dana tabarru dengan asumsi kontribusi minimal sebesar Rp2,4 juta akan cukup untuk membayar klaim peserta dibandingkan apabila tidak digunakan asumsi tersebut.