digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

PT. Hutama Karya (Persero) ("PTHK") adalah Badan Usaha Milik Negara yang diamanatkan pemerintah untuk mengusahakan 24 ruas Jalan Tol Trans Sumatera ("JTTS") mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Pengusahaan JTTS saat ini telah mencapai 13 ruas pada tahap pertama yang terdiri dari 5 (lima) ruas operasi dan 8 (delapan) ruas konstruksi dengan biaya investasi Rp136 Triliun, dimana selanjutnya akan dilanjutkan untuk tahap berikutnya yang belum financial close. JTTS memiliki manfaat dan kelayakan secara ekonomi namun belum layak secara finansial karena Volume Lalu Lintas Harian (“LHR”) yang rendah sehingga JTTS tidak mampu membayar bunga atas porsi pinjaman. Defisit arus kas terjadi karena tidak tercapainya rencana LHR akibat penundaan rencana pembangunan dan pengembangan wilayah oleh pemerintah. Kinerja keuangan PTHK semakin memburuk setelah mendapatkan penugasan dari segi rasio keuangan. Aksi korporasi untuk meningkatkan kinerja keuangan PTHK dapat dilakukan dengan Asset Recycling dari ruas yang telah beroperasi yang terdiri dari Medan – Binjai, Bakauheni – Terbanggi Besar, Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Berdasarkan analisis potensi default, pelepasan ketiga aset ruas tol tersebut tidak melanggar negative covenant yang tercantum dalam HK Indenture terkait GMTN. Oleh karena itu, PTHK dapat menindaklanjuti Asset Recycling dengan total usulan valuasi harga wajar sebesar Rp. 34.35 triliun, dimana PTHK harus mendapatkan persetujuan pengesahan tarif dan perpanjangan masa konsesi. Alokasi dana Asset Recycle akan digunakan untuk restrukturisasi utang sebesar Rp. 24.5 triliun dan pendanaan ruas baru sebesar Rp. 9,8 triliun. Untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, PTHK disarankan untuk berkonsultasi dengan pihak lain yang berkepentingan dalam hal kepastian tata kelola selama kegiatan aksi korporasi.