digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 1 Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 2 Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 3 Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 4 Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

BAB 5 Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

PUSTAKA Alwi Yusran
Terbatas Open In Flip Book Yoninur Almira
» ITB

Dalam pelaksanaan desentralisasi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dipandang sebagai salah satu indikator untuk mengukur ketergantungan suatu daerah pada pusat. Salah satu instrument yang dapat dapat diupayakan untuk meningkatkan PAD yaitu melalui penguatan kemampuan pemungutan pajak daerah. Di Kota Bandung, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak yang memberikan kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kepuasan pelayanan publik yang baik tidak selamanya dirasakan masyarakat sekalipun telah membayar pajak. Ketidakmampuan membayar rekening listrik PJU oleh Pemerintah Daerah dan besarnya anggaran pemeliharaan menjadi masalah umum yang sering terjadi. Dalam hal penganggaran fasilitas publik, penetapan sistem tax earmarking pada Pajak Penerangan Jalan yang dialokasikan ‘sebagian’ menjadi potensi pendanaan untuk pemeliharaan Penerangaan Jalan Umum. Namun, besarnya proporsi earmarking Pajak Penerangan Jalan yang belum ditentukan menjadi celah dalam penganggaran fasilitas PJU. Berdasar hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi proporsi earmarking Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung. Pengumpulan data dilakukan dengan pendekatan desk study dan survey research. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan metode analisis potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan, analisis regresi dan analisis time series. Hasil penelitian memberikan rekomendasi earmarking Pajak Penerangan Jalan sampai tahun 2031 sebesar 12% untuk bisa menutupi rekening listrik PJU, 34% untuk bisa menutupi anggaran kebutuhan pemeliharaan PJU dan 46% untuk bisa menutupi rekening listrik PJU dan anggaran pemeliharaan PJU jika dibandingkan dengan perhitungan potensi penerimaan pajak.