Dalam pelaksanaan desentralisasi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) selalu dipandang sebagai
salah satu indikator untuk mengukur ketergantungan suatu daerah pada pusat. Salah satu instrument
yang dapat dapat diupayakan untuk meningkatkan PAD yaitu melalui penguatan kemampuan
pemungutan pajak daerah. Di Kota Bandung, Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu pajak
yang memberikan kontribusi besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kepuasan
pelayanan publik yang baik tidak selamanya dirasakan masyarakat sekalipun telah membayar pajak.
Ketidakmampuan membayar rekening listrik PJU oleh Pemerintah Daerah dan besarnya anggaran
pemeliharaan menjadi masalah umum yang sering terjadi. Dalam hal penganggaran fasilitas publik,
penetapan sistem tax earmarking pada Pajak Penerangan Jalan yang dialokasikan ‘sebagian’ menjadi
potensi pendanaan untuk pemeliharaan Penerangaan Jalan Umum. Namun, besarnya proporsi
earmarking Pajak Penerangan Jalan yang belum ditentukan menjadi celah dalam penganggaran
fasilitas PJU. Berdasar hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah memberikan rekomendasi proporsi
earmarking Pajak Penerangan Jalan di Kota Bandung. Pengumpulan data dilakukan dengan
pendekatan desk study dan survey research. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kuantitatif
menggunakan metode analisis potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan, analisis regresi dan
analisis time series. Hasil penelitian memberikan rekomendasi earmarking Pajak Penerangan Jalan
sampai tahun 2031 sebesar 12% untuk bisa menutupi rekening listrik PJU, 34% untuk bisa menutupi
anggaran kebutuhan pemeliharaan PJU dan 46% untuk bisa menutupi rekening listrik PJU dan
anggaran pemeliharaan PJU jika dibandingkan dengan perhitungan potensi penerimaan pajak.