Perjanjian Paris dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dibentuk sebagai respons global terhadap perubahan iklim dan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki akses ke energi yang terjangkau dan bersih. Indonesia, negara terpadat keempat di dunia, memiliki konsumsi energi yang tinggi, serta lokasinya yang berada di sabuk konveyor mengakibatkan Indonesia rentan terhadap bencana alam yang diperburuk oleh perubahan iklim.
Penulis memperhatikan beberapa faktor linkungan bisnis dalam penelitian ini, antara lain komitmen pemerintah Indonesia terhadap transisi energi, bauran energi, potensi sumber daya energi, dan rezim investasi energi, dengan berfokus pada ‘bank’ sebagai subjek penelitian perusahaan.
Berdasarkan wawancara, motivasi bank saat ini adalah untuk mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan dengan menghilangkan dampak negatif lingkungan dan sosial yang dapat timbul dari kegiatan bisnis dan operasional. Namun, penulis juga menggunakan Better Business Scan untuk mengevaluasi niat (motif) bank vs realisasi dari strategi, dan kemudian memberikan rekomendasi tentang rute transisi dan gaya kepemimpinan yang dibutuhkan menuju model bisnis yang berkelanjutan.