digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Jasa konstruksi di Indonesia memiliki potensi yang besar, dimana investasi pemerintah dan swasta semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini juga terkait dengan cakupan wilayah dan jumlah masyarakat (publik) yang akan menerima layanan tersebut. Memanfaatkan potensi sektor jasa konstruksi di Indonesia dapat dicapai dengan melibatkan kontraktor dalam negeri dalam persaingan melalui proses yang transparan, adil, efisien, dan efektif (ekonomis). Serta melalui penerapan peraturan perundangundangan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kapasitas (capacity building) kontraktor, dan implementasi kebijakan yang berpihak pada pengusaha nasional. Kelangsungan usaha jasa konstruksi memerlukan pengelolaan dengan orientasi pengembangan usaha yang jelas dengan mempertimbangkan kebutuhan pasar dan perkembangan sumber daya serta kemajuan teknologi. Pada 2020, pemerintah Indonesia menganggarkan Rp 423,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Angka ini naik 5,9% dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 399,7 triliun. Fokus ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi dan ekspor, mendukung transformasi industrialisasi dan mendorong skema pembiayaan yang kreatif (APBN, 2020). Aktivitas ekonomi yang terus menurun sejak adanya pandemi, mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2020 turun menjadi 2,97%. Konstruksi yang menyumbang 10,7% dari PDB, turun menjadi 2,9% pada kuartal pertama 2020 (Buletin Konstruksi, 2020). Hingga pertengahan tahun 2021, pendapatan perseroan dari proyek tersebut belum meningkat signifikan. Pembayaran proyek di tahun 2020 yang sudah rampung masih belum lunas sehingga menyebabkan perseroan kesulitan arus kas. Pendapatan proyek tidak bisa sama dengan tahun tahun sebelumnya, meski prospeknya sudah lama dijajaki karena anggaran pemerintah dialihkan untuk menghadapi pandemi covid-19 sehingga peluang tersendat terkena dampak relokasi program dan anggaran di tahun 2020 Kementerian PUPR digunakan untuk penanganan Covid-19 dan mitigasi dampak Covid-19 (Instruksi Ketua, No.4 2020) PT XYZ didirikan pada tahun 2011 dengan kompetensi yang tangguh di bidang mekanikal, elektrikal, elektronika, dan instrumentasi. PT XYZ senantiasa tumbuh untuk memperkuat kompetensi sebagai perusahaan dengan produk/jasa di bidang mekanikal, elektrikal, elektronika dan instrumentasi dengan terus mengejar pengembangan teknologi. Oleh karena itu, bisnis umum PT XYZ adalah kegiatan konstruksi yang mencakup beberapa kompetensi tersebut di atas. Dampak dari Covid-19 adalah pembayaran untuk proyek lain tidak jelas, dan perusahaan kehabisan modal kerja tetapi harus menghasilkan pendapatan untuk menjaga perusahaan tetap berjalan. PT XYZ diminta untuk memasok barang untuk proyek konstruksi senilai Rp. 8.777.456.242, dibagi menjadi tiga stasiun. Pekerjaan ini relatif singkat, yaitu 3-6 bulan dengan jangka waktu pembayaran 100% dibayarkan di akhir selama 6090 hari setelah pekerjaan selesai; Oleh karena itu, yang menjadi kendala adalah strategi pembiayaan untuk menyelesaikan proyek dalam waktu singkat dengan modal kerja yang terbatas. Kondisi saat ini modal kerja sedikit karena tidak ada fasilitas pinjaman dari bank, dan kehabisan uang. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan suatu proyek dengan modal kerja yang terbatas perlu pembiayaan dengan pelaksanaan proyek yang disiplin, dengan tugas pokok yang harus diperhatikan mulai dari pelepasan kontrak, penerimaan uang muka, proses pembuatan barang, pembuatan PO ke Vendor, waktu pengiriman, dan masih banyak lagi. Pengelompokan pesanan lebih efisien karena didasarkan pada tanggal pengiriman barang, proses pembuatan, dan pesanan material dari pemasok. Dari segi keuangan, dengan arus kas yang ketat harus memperhatikan piutang dan masalah modal hingga strategi pembiayaan. Memilih alternatif terbaik untuk membiayai dan menyelesaikan proyek adalah anjak piutang; anjak piutang memungkinkan pekerjaan dapat diselesaikan. Keuntungan proyek diperoleh setelah pembiayaan ini sebesar 27,33%.