Dalam pembiayaan proyek, pihak-pihak yang terlibat akan dihadapkan pada berbagai risiko. Kemampuan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan mengalokasikan risiko tersebut sangat penting bagi keberhasilan suatu proyek. Setelah diidentifikasi, risiko-risiko yang sifatnya signifikan atau berpengaruh besar terhadap proyek dialokasikan kepada perusahaan proyek dan/atau Pemerintah/PLN melalui dokumen proyek salah satunya PPA. Perjanjian-perjanjian utama yang mengatur alokasi risiko harus diperiksa dengan tujuan untuk memastikan bahwa risiko yang signifikan dialokasikan kepada pihak-pihak yang paling mampu dan paling termotivasi untuk menanggungnya. Berdasarkan penelitian, alokasi risiko di Project Borneo pada PPA cukup mirip dengan kerangka alokasi risiko berdasarkan tinjauan literatur. Perbedaan utama terletak pada pasokan batubara dan kejadian force majeure yang mempengaruhi jaringan PLN di mana dalam kedua kejadian tersebut Pemerintah (melalui PLN) menanggung risiko tersebut.