Penelitian ini membahas tentang optimasi kinerja portofolio dana Jaminan Hari Tua
(JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Guna mendukung keberlangsungan Program JHT,
BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk melakukan investasi. Hal ini tercantum
pada Pasal 11 poin (b) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial dan lebih khusus diatur dalam Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut aset investasi Program JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat
berupa: deposito; obligasi; saham; reksadana; efek beragun aset; real estate;
repurchase agreement; penyertaan langsung; serta tanah dan bangunan. Realisasi
aset investasi Program JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini ada pada saham;
obligasi; deposito; reksadana; properti; dan penyertaan langsung. Melalui
penelitian ini, ditunjukkan model yang dapat menghasilkan bobot portofolio dana
JHT (saham, reksadana, properti, obligasi, deposito) pada periode investasi 2019
dan 2020 (backtesting) dengan harapan return yang memberikan Rasio Kecukupan
Dana (RKD) bernilai sama dengan 1 (satu) berdasarkan data pasar (indeks, yield
Surat Utang Negara dan deposito bank pemerintah).
Bobot antara aset berisiko dan bebas risiko tergantung dari target return yang
ditetapkan untuk memperoleh RKD sama dengan 1 (satu). Apabila cukup tinggi
atau mendekati ekspektasi return optimal dari aset berisiko maka portofolio akan
mempunyai karakteristik lebih berisiko, apabila cukup rendah atau mendekati
return aset bebas risiko maka portofolio akan mempunyai karakteristik kurang
berisiko. Ini memberikan arti bahwa secara umum semakin tinggi harapan return
investasi, semakin tinggi risikonya, begitu pula sebaliknya.