Industri minyak dan gas di Indonesia memiliki sejarah yang sangat Panjang dan dapat ditelusuri kembali
ke tahun 1800-an ketika komersialisasi pertama di Pulau Sumatera bagian Utara dan Selatan dilakukan
oleh seorang pengusaha Belanda, A.J. Zijlker. Dalam perjalanannya, semakin banyak penemuan dan
industrialisasi ladang minyak yang terjadi dan dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam model
bisnis konsesi yang melekat pada satu divisi blok ladang minyak tertentu yang ditentukan oleh negara.
Pada tahun 1965, pemerintah mengubah model bisnis konsesi menjadi apa yang saat ini dikenal sebagai
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Setiap K3S akan memiliki jangka waktu dan pada akhir periode
tersebut, berdasarkan peraturan Kementerian ESDM, pemerintah akan: (1) Memperpanjang pengelolaan
blok ke perusahaan yang sama, (2) Serah terima ke Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara, atau
(3) Kerjasama operasi antara Pertamina dan kontraktor.
Kontrak kerja sama block Koala diberikan kepada PT. American Oil Company (PT. AOC) pada tahun
1971 dengan durasi kontrak 30 tahun dan kemudian diperpanjang pada tahun 1992 sampai dengan 8
Agustus 2021 selama 20 tahun. Pada tahun 2018, pemerintah telah memutuskan bahwa operasi blok
akan diserahkan kepada Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara. Dalam hal ini Pertamina sebagai
induk perusahaan kemudian membentuk anak perusahaan baru yaitu PT. Indo Oil Company (PT. IOC)
untuk mengoperasikan blok tersebut. Blok Koala berkontribusi sebesar 25% dari total produksi minyak
nasional. Dengan demikian, pemerintah mengharapkan proses transisi yang tidak terputus dan tidak ada
gangguan selama secara aman, lancar, dan andal. Termasuk kegiatan Drilling dan Completion dengan
operasi rig 24 jam penuh untuk mendukung tulang punggung produksi perusahaan. Proses transfer
pengetahuan di Departemen D&C akan memainkan peran penting.
Proposal proses transfer pengetahuan antar perusahaan untuk Departemen D&C dalam penelitian ini
didasarkan pada model transfer pengetahuan yang “dimodifikasi” dari studi Liyanage (2014) yang terdiri
dari enam langkah berikut: awareness, acquisition, translation, association, application, dan
externalization/f eedback. Tiga langkah pertama akan dilakukan oleh PT. AOC sebelum tanggal serah
terima. Di sisi lain, tiga langkah terakhir association, application, dan externalization/f eedback
dilakukan oleh PT. IOC dan akan menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Integrasi tiga pilar
Manajemen Pengetahuan (KM) People, Process, dan Technology (Chan, 2016), serta model SECI
(Nonaka, 1994) juga diintegrasikan ke dalam langkah-langkah model Liyanage (2014) untuk
memperkaya isi penelitian.
Rencana implementasi terdapat pada bab terakhir penelitian ini dan berfungsi sebagai pedoman umum
dari perspektif waktu untuk seluruh proses transfer pengetahuan antar perusahaan. Tujuan akhirnya
adalah untuk memberikan solusi bisnis transfer pengetahuan untuk Departemen D&C dalam upaya
mendukung proses yang tidak terputus selama masa transisi blok ladang minyak.