digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak : Visi TELKOM To Become a Leading InfoCom Player in the Region mendorong perusahaan untuk menghadapi tantangan bisnis yang ada saat ini yaitu untuk memenangkan persaingan dalam bisnis InfoCom. Salah satu cara untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat adalah meng-efisiensikan aset yang dimiliki, dalam arti optimalisasi aset dengan cara penghapusan (penjualan) aset yang tidak lagi memberikan pendapatan secara langsung maupun secara tidak langsung atau sudah tidak mendukung core bisnis Telkom. Studi ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang muncul dan dampaknya bagi perusahaan setelah adanya penjualan aset tanah dan bangunan serta memberikan solusi yang dianggap optimal, khususnya untuk masalah penjualan tanah dan bangunan di lokasi jalan Ahmad Yani Rengat Propinsi Riau daratan yang sempat mencuat ke media setempat. Studi ini dilakukan dengan cara eksplorasi dan pengumpulan data. Hasil eksplorasi menunjukkan bahwa penjualan tanah dan bangunan Telkom lokasi di jalan Ahmad Yani Rengat yang berstatus Hak Pakai menimbulkan masalah karena pihak pembeli tidak dapat melakukan proses balik nama. Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa aset BUMN / Telkom yang status kepemilikannya HP (Hak Pakai) apabila sudah tidak dipergunakan lagi untuk keperluan operasional Telkom , maka Telkom harus menyerahkan kembali asset dimaksud ke Negara, dan tidak diperbolehkan untuk dijual. Peningkatan status hak dari Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan menjadi solusi optimal yang disarankan. Namun begitu akibat adanya masalah Rengat ini, Telkom harus mengeluarkan Rp. 245.000.000,- untuk proses pengurusan peningkatan hak menjadi Hak Guna Bangunan. Sedangkan aset tanah dan bangunan dengan status Hak Pakai yang telah terjual sebanyak 253 lokasi dan berpotensi menjadi masalah dikemudian hari.