Seiring dengan penetrasi internet di Indonesia yang meningkat hingga 64%, ada
juga industri lain yang juga berkembang. Salah satunya adalah industri ecommerce,
yaitu perusahaan yang membangun platform untuk menghubungkan
antara pengguna dan penjual. Untuk meningkatkan brand awareness perusahaan
e-commerce, beberapa e-commerce juga menggunakan Key Opinion Leader (KOL)
untuk berbagi kampanye baru atau promo lainnya. KOL ini juga menjadi
pendatang baru di dunia kerja, terutama pada saat pandemi COVID-19. Namun
penggunaan KOL akan beresiko bagi masyarakat dimana terkadang konten yang
dibagikan dapat menjadi bumerang baik bagi perusahaan maupun brand tempat
mereka bekerja. Dikarenakan bidang pekerjaan sebagai KOL adalah termasuk hal
yang baru, tidak ada pedoman literal dan spesifik untuk KOL yang harus berfungsi
Maka, untuk menganalisis kebutuhan pedoman, jenis pedoman, dan solusi lain
yang diusulkan, analisis dilakukan dengan penelitian kualitatif. Penelitian
kualitatif dilakukan dengan wawancara mendalam kepada tiga influencer yang
berkinerja baik, wawancara mendalam dengan satu Spesialis KOL, dan dua
karyawan sebagai Manajemen KOL di salah satu e-commerce top di Indonesia, PT
Laranjee International. Untuk memperkuat wawancara, penulis juga melakukan
observasi lapangan selama 3,5 bulan. Selanjutnya wawancara akan dianalisis
menurut etika kebajikan dan etika pemasaran. Berdasarkan wawancara diketahui
bahwa KOLs sebenarnya mengetahui yang seharusnya dan tidak seharusnya
dilakukan walaupun tidak ditulis dengan baik dalam peraturan tempat mereka
bekerja, namun mereka juga merasakan tekanan dari berbagai pihak yang
akhirnya memengaruhi keputusan dalam kerja beretika. Di sisi perusahaan,
mereka mengharapkan influencer bekerja dengan kinerja yang baik dan
memberikan hasil terbaik. Sehingga, hasil dari penelitian ini adalah sebuah
proposal pedoman komunikasi pemasaran berdasarkan etika yang dapat tierapkan
oleh perusahaan maupun KOL dengan beberapa proposal cara
mengokomunikasikan ke para KOL.