Peraturan Gubernur no. 65 Tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan untuk
segera menangani permasalahan persampahan dengan membangun fasilitas pengolahan sampah (FPSA)
di dalam kota, salah satunya adalah ITF Zona Barat DKI Jakarta. Salah satu jenis sampah adalah sampah
anorganik yang tidak mudah terurai. Data yang terkumpul menjadi dasar penentuan teknologi yang akan
diterapkan menggunakan metode Standar Additive Weighting (SAW) di ITF Zona Barat. Alternatif
teknologi yang terpilih adalah Refuse Derived Fuel (RDF) yang ditujukan untuk mengolah sampah
combustible (non-organik) khususnya sampah kertas, plastik, tekstil, dan karet. Perhitungan karakteristik
dilakukan dengan melakukan perhitungan empiris, sampah combustible (non-organik) dengan hasil
produk RDF sebesar 207,37 ton/hari yang memiliki kadar air 5,26%, kadar abu 14%, klorin 0,89%, sulfur
0,26%, dan nilai kalor 6.620,14 kkal/kg. Produk RDF yang dihasilkan akan didistribusikan ke pabrik
semen PT. Solusi Bangun Indonesia (yang telah berganti nama dari PT. Holcim Indonesia TBK).