digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK Muhammad Wildan Fadlillah
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perkembangan industry jasa keuangan dalam hal ini terkhusus pada industry peer to peer lending sharia. Pesatnya perkembangan teknologi menjadi stimulus bagi perkembangan industry peer to peer lending sharia di Indonesia. Selain perkembangan teknologi tuntutan pemenuhan kebutuhan yang semakin tinggi dalam masyarakat juga menjadi salah satu faktor pendorong untuk memaksimalkan momentum ini untuk dapat mendapatkan keuntungan dan mensejahterakan umat. Perusahaan peer-to-peer lending mengalami pertumbuhan hingga mencapai lebih dari 100% sejak 2016, tercatat sampai dengan penelitian ini dibuat 147 perusahaan peer to peer lending sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan hanya 33 diantaranya yang sudah memiliki izin. Sebagai industri yang masih dalam tahap sangat awal dalam pengembangannya, industri P2P ini memiliki banyak sekali tantangan dan kesempatan. Peran pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu para pelaku usaha dalam indsutri ini Analisa penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatife dan menggunakan pendekatan PESTEL, 5 Porter’s 5 Analysis, SWOT, Value Chain dan model bisnis canvas dengan cara mengumpulkan data melalui observasi data dan wawancara kepada pihak OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Rekomendasi yang diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan keberlangsungan perusahaan yang sudah dan akan beroperasi di industry peer to peer lending ini berdasarkan keterkaitan atnara para pelaku di dalam industry, kolaborasi dengan strategi aliansi dan TOWS analisis.