digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pembangunan infrastruktur di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dikarenakan akan kebutuhan yang semakin besar guna untuk mengejar target angka pertumbuhan ekonomi nasional. Pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur pemerintah tentunya dilakukan oleh beberapa stakeholders. Sesuai UU nomor 2 tahun 2017 diketahui bahwa perlu adanya pengawasan dalam integrasi antar stakeholders tersebut agar terciptanya konsep penyelenggaraan infrastruktur yang bersih. Salah satu fasilitas yang dimiliki negara Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut adalah sistem keterbukaan informasi publik (KIP) yang dijalankan oleh PPID. Namun kualitas dari pelayanan informasi publik di Indonesia masih terbilang kurang di berbagai sektor dan salah satunya adalah infrastruktur. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mengenai bagaimana kedaan sistem KIP saat ini serta kendala implementasi sistem KIP. Berdasarkan pengetahuan akan keadaan serta kendala dari sistem KIP saat ini, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana meningkatkan kualitas sistem KIP tersebut dengan melibatkan lebih banyak publik ke dalam sistem KIP. Sehingga penelitian ini memiliki tiga tujuan utama yaitu menjelaskan keadaan sistem KIP saat ini, mengidentifikasi kendala implementasi sistem KIP dan merumuskan model penjaminan informasi sebagai partisipasi publik dalam sistem KIP. Melalui analisis statistik deskriptif dapat diidentifikasi keadaan sistem KIP saat ini bahwa terdapat beberapa kekurangan yang dimiliki sistem KIP Kota Bandung saat ini seperti jumlah informasi bersifat teknis lebih sedikit, informasi teknis yang tersedia hanya di bidang keairan dan informasi yang tersedia belum diperbaharui dengan yang lebih terkini. Kendala utama implementasi sistem KIP Kota Bandung yang muncul secara umum adalah minimnya kapasitas sumber daya yang dimiliki. Model penjaminan informasi yang diperoleh dapat memberikan ruang partisipasi publik dengan dua cara yaitu secara internal dan eksternal. Secara internal, publik dapat terlibat sebagai assurance team yang bertugas untuk melaksanakan sistem penjaminan informasi terhadap proyek infrastruktur tertentu hingga dapat membentuk laporan evaluasi keterbukaan informasi pada proyek tersebut. Secara eksternal, publik dapat mengakses laporan evaluasi sistem keterbukaan informasi yang telah dibentuk oleh assurance team secara terbuka.