digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Alam dan Kawasan Konservasi Alam, ekosistem karst termasuk salah satu ekosistem esensial yang sangat rapuh sehingga harus dilindungi. Ekosistem karst memiliki beberapa nilai penting seperti nilai ilmiah, ekonomi dan sosial. Nilai tersebut, jika tidak dijaga dengan baik maka akan menimbulkan permasalahan lingkungan seperti perubahan lanskap, polusi air, hilangnya mata air, dan degradasi keanekaragaman hayati. Salah satu ekosistem karst yang rapuh terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan (375,6 Ha). Tujuan penelitian adalah: (a) Untuk menguji karakteristik hidrologi karst; (b) Untuk menganalisis tingkat gangguan di kawasan karst; (c) Memperkirakan jasa ekosistem karst dan; (d) Untuk merumuskan strategi mengelola KBAK Pangkalan. Beberapa metode dalam penelitian ini adalah: (a) Karst Disturbance Indexs; (b) Metode HESSA untuk menentukan nilai jasa ekosistem di KBAK dan; (c) RAP-Karst untuk mengevaluasi keberlanjutan di KBAK. Hasil dari penelitian ini menunjukan: (a) Indeks disturbansi di KBAK Pangkalan menunjukan nilai yang rendah yaitu sekitar 0,43, yang menunjukan bahwa KBAK terganggu oleh aktivitas manusia; (b) Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai total jasa ekosistem pada tahun 2018 mencapai Rp3,7 Triliun dengan rincian cadangan mineral batu kapur mencapai Rp3,1 Triliun; layanan penyimpanan air untuk penggunaan rumah tangga mencapai Rp2,5 Miliar/tahun; layanan penyimpanan air untuk pertanian Rp2,6 Miliar/musim panen dan layanan penyimpanan karbon sebesar Rp621,9 Miliar. (c) Berdasarkan analisis RAP-Karst mengungkapkan bahwa manajemen saat ini pada KLA tidak berkelanjutan untuk pengembangan ke depan.