Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Alam
dan Kawasan Konservasi Alam, ekosistem karst termasuk salah satu ekosistem esensial yang
sangat rapuh sehingga harus dilindungi. Ekosistem karst memiliki beberapa nilai penting seperti
nilai ilmiah, ekonomi dan sosial. Nilai tersebut, jika tidak dijaga dengan baik maka akan
menimbulkan permasalahan lingkungan seperti perubahan lanskap, polusi air, hilangnya mata
air, dan degradasi keanekaragaman hayati. Salah satu ekosistem karst yang rapuh terdapat di
Provinsi Jawa Barat yaitu di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan (375,6 Ha).
Tujuan penelitian adalah: (a) Untuk menguji karakteristik hidrologi karst; (b) Untuk
menganalisis tingkat gangguan di kawasan karst; (c) Memperkirakan jasa ekosistem karst dan;
(d) Untuk merumuskan strategi mengelola KBAK Pangkalan. Beberapa metode dalam
penelitian ini adalah: (a) Karst Disturbance Indexs; (b) Metode HESSA untuk menentukan nilai
jasa ekosistem di KBAK dan; (c) RAP-Karst untuk mengevaluasi keberlanjutan di KBAK. Hasil
dari penelitian ini menunjukan: (a) Indeks disturbansi di KBAK Pangkalan menunjukan nilai
yang rendah yaitu sekitar 0,43, yang menunjukan bahwa KBAK terganggu oleh aktivitas
manusia; (b) Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai total jasa ekosistem pada tahun 2018
mencapai Rp3,7 Triliun dengan rincian cadangan mineral batu kapur mencapai Rp3,1 Triliun;
layanan penyimpanan air untuk penggunaan rumah tangga mencapai Rp2,5 Miliar/tahun;
layanan penyimpanan air untuk pertanian Rp2,6 Miliar/musim panen dan layanan
penyimpanan karbon sebesar Rp621,9 Miliar. (c) Berdasarkan analisis RAP-Karst
mengungkapkan bahwa manajemen saat ini pada KLA tidak berkelanjutan untuk
pengembangan ke depan.