digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sampai tahun 2017, biaya PROKESPEN Badak LNG dibiayai dari OPEX. Sampai beberapa kontrak produser untuk memasok gas ke kilang Badak LNG berakhir di akhir 2017. Sebelum kontrak berakhir, produser harus memenuhi kewajibannya baik kepada pekerja dan pensiunan Badak LNG berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya produser membuat perjanjian untuk pencadangan dana karena berakhirnya kontrak di PT Badak NGL yang disebut Past Service Liability (PSL) tahun 2016. Produser menunjuk aktuaris untuk menghitung dana PSL yang akan dicadangkan termasuk Post Retirement Healthcare (PRHC) per 31 Desember 2017. Memasuki tahun 2018, PROKESPEN harus dibiayai dari cadangan dana PRHC. Kecukupan dana PRHC menjadi issue serius yang harus diperhatikan. Badak LNG harus mengelola dana PRHC secara hati-hati agar PROKESPEN tetap berlanjut. Beberapa komponen issue yang perlu dianalisis adalah: a) Pengembang dana PRHC, b) Biaya kapitasi kesehatan pensiun sebagai harga reservasi supaya program berlanjut, c) Penjamin layanan kesehatan pensiun, dan d) Manfaat pelayanan kesehatan pensiun yang sesuai antara harga reservasi dan ketersediaan paket layanan kesehatan di penjamin layanan. Badak LNG membuat skema baru pengelolaan PROKESPEN dengan memperhatikan kondisi di lapangan, menyiapkan solusi, dan menganalisa solusinya. Beberapa cara dan alat digunakan dalam proses analisa tersebut, yaitu: brainstorming oleh Focus Group Discussion (FGD), diagram Ishikawa, matrik Kepner-Tregoe, Future Value, tabel GAM-1971, dan melalukan negosiasi dengan strategi distributive approach. Hasilnya adalah sebagai berikut: a) Memilih DPLK sebagai pengembang dana PRHC, b) Program yang berlanjut dengan acuan sampai tahun 2109 dengan biaya kapitasi Rp9.274.726 per tahun pada tahun 2018 atau turun 30,16% dari biaya sebelumnya, c) Memilih asuransi kesehatan sebagai penjamin layanan kesehatan dan BPJS Kesehatan sebagai pendampingnya dimana kedua penjamin bekerjasama untuk menerapkan Coordination of Benefit (COB). d) Ada dua pilihan manfaat layanan kesehatan, yaitu: 1) Seperti existing namun ada sedikit perubahan yaitu dengan skema managed care, atau 2) Manfaat existing dikurangi manfaat khusus dimana manfaat ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perusahaan akan menyiapkan dana cadangan yang digunakan apabila ada kekurangan biaya di BPJS Kesehatan namun dengan memberlakukan pembatasan biaya. Perusahaan menyiapkan rencana implementasi termasuk jadwal kegiatannya, yaitu: sosialisasi skema baru pengelolaan PROKESPEN kepada stake holder, memilih penyelenggara DPLK, memilih penjamin layanan kesehatan, menerapkan program, dan mengevaluasi program.