Mamatha perundangan yang berlaku, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Republik Indonesia setiap tahun melakukan penilaian kinerja terhadap para pegawainya,
dengan parameter utama antara lain pencapaian target kerja dan kepatuhan pada absensi. Hasilnya
selalu menyatakan bahwa kinerja pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak berada pada tataran Baik dan Sangat Baik—kecuali pegawai dengan kasuskasus
tertentu. Secara teoritis ini “mencurigakan”. Untuk itu, dilakukan pendalaman terhadap
sistem manajemen kinerja yang berlaku, untuk mengetahui apakah sesungguhnya ada gap antara
kinerja individu dengan kinerja organisasi atau tidak.
Memanfaatkan metode pair comparison and force distribution method serta menganalisis data
penilaian kinerja tahun 2017 dan 2018 melalui serangkaian focus group discussion (FGD),
wawancara, dan observasi diketahui bahwa ada gap antara kinerja individu dengan kinerja
organisasi. Faktor penyebab utamanya adalah pemberian penilaian yang tidak objektif, sebagai
akibat dari mekanisme penilaian yang formalistik serta pengaruh budaya aristokratis-paternalistik
dan pola patron-klien yang menyebabkan komunikasi atasan-bawahan tersekat.
Untuk mengatasi hal tersebut, solusi terbaik bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak adalah melakukan perbaikan pada proses perbaikan Sistem Penilaian Kinerja
Pegawai, dengan fokus utama keselarasan (alignment) sasaran kerja organisasi dan sasaran kerja
pegawai, sehingga penilaian kinerja pegawai menjadi objektif dan selaras dengan capaian kerja
organisasi. Empat alat manajemen digunakan untuk menyelaraskan kinerja organisasi dengan
kinerja individu, yaitu (1) tersusunnya kalender kerja yang terukur (mulai dari perencanaan,
pengelolaan, evaluasi dan diakhiri dengan kalibrasi); (2) formulir penilaian kinerja baru yang
mengungkapkan kualitas kerja, kualitas perilaku, dan pertimbangan untuk kualitas kerja dan
kualitas perilaku; (3) memanfaatkan metode Pair Comparison & Force Distribution Method untuk
meningkatkan obyektifitas, transparasi dan akuntabilitas penilaian; dan (4) manual yang
digunakan untuk memperkenalkan langkah proses penilaian kinerja yang objektif, transparan dan
akuntabel. Aplikasi dari 4 alat manajemen ini adalah untuk memperkuat proses penilaian kinerja
di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar menjadi lebih objektif,
transparan dan akuntabel.