Meningkatnya pertumbuhan jumlah kendaraan untuk transportasi, baik di darat maupun di laut, meningkatkan kebutuhan akan penggunaan bahan bakar minyak di Indonesia. Pengangkatan minyak menurun dengan hanya 778.000 barel minyak per hari (BOPD) tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan 1.600.000 BOPD. Untuk mengatasi kekurangan ini, pemerintah memenuhinya dengan mengimpor minyak dari luar negeri. Impor yang dilakukan terus menerus dapat meningkatkan pengeluaran pemerintah jika ekspor dilakukan lebih sedikit.
Pemerintah melalui program energy kemaritiman mencoba melakukan diversifikasi energy untuk menjaga ketahanan energy nasional dengan mengurangi pemakaian bensin, meningkatkan penggunaan gas domestic, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil melalui konversi bahan bakar premium ke bahan bakar gas dengan mengurangi biaya melaut. Kebijakan ini dilaksanakan dengan Peraturan Presiden nomor 126 tahun 2015 mengenai pasokan, distribusi, dan harga gas minyak cair untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan kecil.
Penelitian ini mencoba menggali penerapan kebijakan pemerintah dalam framework satu siklus kebijakan dengan analisis kualitatif. Informasi diperoleh dari literatur dan interview narasumber yang berasal dari Ditjen Migas, KKP, DKP, PT. Pertamina, Pelaksana Proyek, Pengawas Proyek, dan nelayan di Kota Cirebon. Sistem pemerintahan di Indonesia yang terbagi menjadi pusat dan daerah serta melibatkan berbagai stakeholder menjadi tantangan dalam proses formulasi kebijakan serta pelaksanaan kebijakan. Dari hasil penelitian terdapat beberapa masalah dalam siklus kebijakan yaitu; penentuan kriteria nelayan kecil pada renstra KESDM belum optimal, sebagian data nelayan yang tidak valid, belum adanya evaluasi dan monitoring program secara menyeluruh, dan belum terdapat tabung LPG khusus untuk nelayan.
Rekomendasi yang diberikan untuk pengembangan program konversi minyak ke LPG ini adalah melakukan sosialisasi dan mendorong individu atau perusahaan untuk pengadaan barang secara mandiri. selain itu untuk memproduksi tabung LPG khusus diperlukan agar distribusi lebih bertarget dan lebih mudah dikenali jika tabung LPG dibiarkan di atas kapal penangkap ikan, memperbarui data nelayan secara berkala, perlu dilakukan sebuah studi sehingga kapal dan mesin kapal diberikan nomor ID / sertifikat kepemilikan yang dilampirkan pada nelayan pengguna. Kapal dan mesin untuk nelayan kecil yang sangat mobile untuk berpindah tangan, kapal dan mesin dapat dipinjamkan serta dipindahkan dengan cepat. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau KKP dan DKP perlu melakukan rekrutmen pekerja baru yang kompeten. Peningkatan penelitian untuk mengembangkan teknologi untuk mengkonversi bahan bakar diesel ke LPG bekerja sama dengan negara lain karena sebagian besar nelayan di Indonesia menggunakan lebih banyak diesel daripada bensin.
Perpustakaan Digital ITB