digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Edianti Kumala Putri Nata
PUBLIC Open In Flipbook Roosalina Vanina Viyazza

Pelaksanaan Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (KA-LDP ESDM) Sektor ESDM merupakan salah satu kegiatan manajemen mutu yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan sektor ESDM. KA-LDP ESDM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2011 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral serta diperkuat dengan Surat Keputusan Kepala LAN-RI Nomor 314/K.1/PDP.10.4 tanggal 18 Mei 2015 tentang Penetapan Badan Diklat Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sebagai Instansi Pengakreditasi Diklat Teknis dan Fungsional. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM) memiliki wewenang untuk melakukan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan, baik teknis dan fungsional sektor ESDM. Dengan adanya dua peraturan tersebut, dibuatlah keputusan pengangkatan Ketua, Anggota, Kepala Divisi, serta Asesor sebagai sumber daya manusia dalam kegiatan KA-LDP ESDM. Namun pelaksanaan kegiatan akreditasi oleh KA-LDP ESDM ini belum berjalan dengan efektif. Hal ini dikarenakan pergantian pimpinan yang sering terjadi di lingkungan BPSDM ESDM, baik pada level Subbagian, Bagian, hingga Kepala Badan. Karena pergantian pimpinan tersebut, segala peraturan tentang kegiatan KA-LDP tidak tersosialisasikan dengan baik. Pimpinan yang baru tidak terinfokan dengan baik tentang kegiatan akreditasi KA-LDP ESDM yang telah dibentuk sejak tahun 2011. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan KA-LDP ESDM, ditinjau dari sisi pelaksanaan kegiatan akreditasi KA-LDP ESDM tersebut, bagaimana implementasi yang seharusnya diterapkan pada kegiatan tersebut, serta rekomendasi apa yang dapat diberikan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Adapun ruang lingkup dari penelitian ini adalah tentang pelaksanaan kegiatan KA-LDP ESDM. Dengan menggunakan metode deskriptif, yang merupakan gabungan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif, akan dibahas mengenai analisis yang tepat untuk kegiatan KA-LDP ESDM. Selain itu, data dukung yang dibutuhkan didapatkan dari data primer dan data sekunder. Adapun data primer didapatkan dengan teknik wawancara terhadap pegawai di lingkungan Sekretariat BPSDM ESDM yang terlibat pada kegiatan akreditasi KA-LDP ESDM, sedangkan untuk data sekunder didapat dari peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akreditasi KA-LDP ESDM. Bentuk rekomendasi yang didapatkan dari analisis tersebut adalah sosialiasi peraturan kegiatan KA-LDP ESDM, mengadakan evaluasi kegiatan setiap bulan, membuat aplikasi berbasis teknologi informasi, dan organisasi KA-LDP ESDM dibentuk secara permanen.