Pohon pusaka (heritage tree) adalah pohon tua yang memenuhi kriteria sebagai benda cagar budaya dan sifat-sifat kesejarahan sehingga dapat ditetapkan sebagai pohon yang layak dikonservasi dalam lingkup wilayah kota. Keberadaaan pohon pusaka terbentuk dari rentang waktu yang panjang. Pohon pusaka memiliki nilai sejarah yang tinggi dan didominasi dengan penampilan fisik pohon yang besar. Dalam beberapa literatur telah terbukti bahwa pohon memiliki nilai fisik dan ekologis yang tinggi bagi keberlangsungan lingkungan kota. Bandung merupakan kota yang direncanakan sebagai ibukota pemerintahan Hindia Belanda di awal abad 20 memiliki potensi pohon pusaka yang tersebar di beberapa bagian kota lama. Pohon pusaka yang tersebar di jalan dan boulevard Kota Bandung dapat dilibatkan menjadi bagian dari elemen penting pembentuk karakter lanskap kota. Lingkup studi yang digunakan dalam studi ini dibatasi pada pohon pusaka yang berada di ruang publik, berada di area Daerah Milik Jalan (Damija) dan memiliki signifikansi dengan sejarah perkembangan lanskap kota Bandung pada saat pemerintahan Hindia Belanda. Keberadaan pohon pusaka umumnya berbentuk koridor pohon di beberapa ruas jalan di Kota Bandung lama yang semakin lama banyak terjadi penurunan dari segi kualitas dan kuantitas akibat kurangnya prioritas konservasi pohon pusaka dalam proses pembangunan kota. Pemahaman akan nilai dan makna pohon pusaka perlu disosialisasikan kepada masyarakat melalui penetapan dan perancangan heritage trail di Kota Bandung yang dianggap dapat mewakili konteks pohon pusaka pada masa pemeritahan Hindia Belanda. Perancangan heritage trail merupakan sebuah intervensi desain dalam mengkonservasi elemen kota yang masih hidup. Pemetaan dan penilaian prioritas terhadap koridor pohon pusaka di Kota Bandung menghasilkan rute heritage trail yang dimulai dari Taman Balaikota hingga Taman Pramuka. Perancangan lanskap heritage trail pohon pusaka di Kota Bandung dapat dijadikan sebagai sarana edukasi dalam memahami nilai serta makna pohon pusaka di dalam wilayah kota. Produk perancangan yang dihasilkan berupa kebijakan (policy), kriteria perancangan (guideline), gambar perancangan (plan), dan program.