Seiring dengan pengembangan suatu kota, sistem pusat pelayanan kota sering kali
menghadapi keterbatasan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penduduk kota.
Di Indonesia, penataan ruang perkotaan saat ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan aturan – aturan turunannya. Kota Batam telah
mengalami pertambahan jumlah penduduk yang pesat. Dari data jumlah penduduk
sebanyak 1. 037.187 juta jiwa (Disdukcapil Kota Batam), Kota Batam sudah layak
disebut sebagai kota metropolitan namun perkembangan Kota Batam ini tidak diikuti
dengan kesiapan pemerintah daerah dalam hal ini RTR, sehingga Kota Batam masih
memiliki keterbatasan dalam pelayanan kota. Keterbatasan pelayanan dapat dilihat
dari ketersediaan sistem pusat pelayanan kota terhadap proyeksi pertumbuhan
penduduk dalam rencana struktur ruang kota. Dengan demikian perlu adanya
penelitian untuk menyusun rencana sistem pusat pelayanan kota yang dinilai dari
kelengkapan fasilitas/ sarana layanan dan wilayah layanan.
Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui tinjauan literatur serta
observasi lapangan dan untuk metode analisis menggunakan statistik deskriptif,
sedangkan untuk memilih sistem pusat pelayanan menggunakan metode deksriptif
komparatif. Hasil akhir pada penelitian ini adalah penyusunan rencana sistem pusat
pelayanan Kota Batam. Perencanaan sistem pusat pelayanan Kota Batam ini
direkomendasikan dengan 1 PPK melayani ± 1.000.000 penduduk dan 1 SPK
melayani 360.000 penduduk dan 1 PL melayani 90.000 penduduk. Berdasarkan hasil
analisis sistem pusat pelayanan Kota Batam yang termasuk dalam Pusat Pelayanan
Kota (PPK) terletak di Kecamatan Batam Kota sedangkan Sub Pusat Pelayanan Kota
(SPK) terletak di Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja
dan Kecamatan Galang. Untuk Pusat Lingkungan (PL) tersebar di 12 kecamatan di
Kota Batam.