digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Seiring dengan pengembangan suatu kota, sistem pusat pelayanan kota sering kali menghadapi keterbatasan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi penduduk kota. Di Indonesia, penataan ruang perkotaan saat ini diatur dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan aturan – aturan turunannya. Kota Batam telah mengalami pertambahan jumlah penduduk yang pesat. Dari data jumlah penduduk sebanyak 1. 037.187 juta jiwa (Disdukcapil Kota Batam), Kota Batam sudah layak disebut sebagai kota metropolitan namun perkembangan Kota Batam ini tidak diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah dalam hal ini RTR, sehingga Kota Batam masih memiliki keterbatasan dalam pelayanan kota. Keterbatasan pelayanan dapat dilihat dari ketersediaan sistem pusat pelayanan kota terhadap proyeksi pertumbuhan penduduk dalam rencana struktur ruang kota. Dengan demikian perlu adanya penelitian untuk menyusun rencana sistem pusat pelayanan kota yang dinilai dari kelengkapan fasilitas/ sarana layanan dan wilayah layanan. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui tinjauan literatur serta observasi lapangan dan untuk metode analisis menggunakan statistik deskriptif, sedangkan untuk memilih sistem pusat pelayanan menggunakan metode deksriptif komparatif. Hasil akhir pada penelitian ini adalah penyusunan rencana sistem pusat pelayanan Kota Batam. Perencanaan sistem pusat pelayanan Kota Batam ini direkomendasikan dengan 1 PPK melayani ± 1.000.000 penduduk dan 1 SPK melayani 360.000 penduduk dan 1 PL melayani 90.000 penduduk. Berdasarkan hasil analisis sistem pusat pelayanan Kota Batam yang termasuk dalam Pusat Pelayanan Kota (PPK) terletak di Kecamatan Batam Kota sedangkan Sub Pusat Pelayanan Kota (SPK) terletak di Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Galang. Untuk Pusat Lingkungan (PL) tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam.