digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Undang-Undang No. 21, 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 16 Juli 2008. Dengan wewenang ini, Bank Islam di Indonesia, yang telah lama berdiri, memiliki dasar hukum untuk keberadaannya. Pasal 68 Undang-Undang ini menyatakan ketentuan yang mengatur tentang kewajiban spin-off untuk unit bisnis syariah yang dikelola oleh Bank Konvensional di Indonesia. Menurut undang-undang, Unit bisnis Syariah harus dipisahkan dari perusahaan induknya menjadi Bank Islam jika Total Asetnya lebih besar dari 50% dari Total Aset perusahaan induknya atau paling lambat pada tahun 2023. Bank BTN adalah bank milik pemerintah yang memiliki Unit Usaha Syariah. Jadi Bank BTN dipengaruhi oleh kewajiban hukum untuk melakukan proses pemisahan jika tidak ingin melikuidasi Layanan Syariahnya. Tugas akhir ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan analisis naratif yang memanfaatkan data sekunder. Laporan ini bertujuan untuk membuat kesimpulan berdasarkan dampak yang dihadapi oleh perusahaan patokan sebelumnya dan untuk menganalisis dampak jika diterapkan pada Unit Bisnis Syariah di Bank BTN. Asumsi benchmark dalam proyek ini dilakukan dengan menggunakan tiga perusahaan benchmark yang telah melalui proses spin-off sebelumnya. Mereka adalah Bank BNI Syariah, Bank Jawa Barat & Banten Syariah dan Bank Bukopin Syariah. Sedangkan asumsi berbasis internal dilakukan dengan menggunakan rasio perusahaan pada periode sebelumnya. Analisis situasi bisnis dalam proyek ini dilakukan dengan menghasilkan 2 (dua) model proyeksi. Model pertama adalah Proyeksi Keuangan Spin-off 2019 dan yang lainnya adalah Proyeksi Keuangan Spin-off 2023. Rekomendasi disimpulkan dengan membandingkan nilai perusahaan dari kedua model. Berdasarkan analisis kelayakan finansial, nilai tertinggi lebih menguntungkan daripada yang lainnya. Menurut studi kelayakan keuangan untuk kedua periode spin-off, terlihat bahwa keduanya layak untuk dilakukan karena keduanya menghasilkan nilai lebih dari nilai likuidasi (nilai buku) pada periode awal (2019). Selain itu, melikuidasi Unit Bisnis Syariah pada tahun 2023, alih-alih melakukan spin-off, tidak menguntungkan karena menunjukkan nilai yang lebih rendah daripada kedua nilai total perusahaan jika dilakukan Spin-off. Berdasarkan analisis sensitivitas, pemangku kepentingan harus lebih waspada dan memantau tiga variabel untuk mencegah penurunan nilai. mereka adalah Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga Unit Bisnis Syariah yang mempengaruhi secara berbanding lurus, Biaya Modal Bank Islam yang mempengaruhi secara berbanding terbalik dan Nisbah Dana Pihak Ketiga yang mempengaruhi secara berbanding terbalik dengan nilai perusahaan.