Penerapan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini sudah menjadi tuntutan kebutuhan di setiap instansi pemerintah mengingat peran TIK yang semakin penting dalam upaya peningkatan kualitas layanan publik sebagai salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Governance). Dalam penyelenggaraan tata kelola TIK, faktor keamanan informasi merupakan aspek yang sangat penting di dalam proses bisnis organisasi karena kinerja organisasi akan terganggu jika informasi sebagai aset organisasi mengalami masalah kerahasiaan, ketersediaan, dan keutuhan informasi. Selain keamanan informasi, permasalahan yang sering ditemukan di pemerintahan adalah permasalahan terkait isu penyuapan. Penyuapan merupakan ancaman besar bagi organisasi di berbagai aspek. Tingginya tingkat risiko penyuapan akan berdampak pada meningkatnya biaya operasional, rendahnya kualitas produk/jasa yang dihasilkan, dan ketidakpastian proses yang menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan pengguna sehingga dapat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan organisasi. Pada penelitian ini dirancang Process Reference Model (PRM) dan Process Assessment Model (PAM) untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Process Reference Model dan Process Assessment Model pada penelitian ini dirancang dengan cara memetakan persyaratan yang ada pada ISO 37001 dibandingkan dengan persyaratan yang ada pada ISO 27001. Perancangan pada penelitian ini dilakukan berdasarkan kerangka kerja DRM. Perancangan PRM dan PAM ini dapat dijadikan pedoman untuk memudahkan pengendalian risiko sehingga tujuan organisasi dapat tercapai dan berjalan dengan efektif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama pada proses bisnis penggalian potensi perpajakan.
Perpustakaan Digital ITB