digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2004_TS_PP_SUDANA_1.pdf
PUBLIC Irwan Sofiyan

Untuk mengatasi kondisi tingginya kebutuhan rumah yang sehat dan lingkungan permukiman yang berkualitas, salah satu kebi akan yang ditempuh pemerintah (Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah/Ditjen Perumahan dan Permukiman) adalah mengkaji pengembangan National Housing Fund (NHF). NHF adalah institusi pengelola dana perumahan nasional untuk memfasilitasi kebutuhan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (kurang mampu). Berkaitan dengan pengembangan Institusi NHF di Indonesia, diperlukan berbagai masukan, salah satunya dilakukan studi mengenai fungsi-fungsi institusi tersebut. Tujuan studi ini adalah untuk mendapatkan gambaran fungsi-fungsi Institusi NHF negara lain dan kemungkinan adaptasi pengembangannya di Indonesia. Untuk mencapai tujuan di atas dilakukan studi literatur pengelolaan dana (perumahan), fungsifungsi Institusi NHF negara lain, dan kondisi perumahan dan permukiman di Indonesia. Institusi NHF dari negara lain yang menjadi kajian adalah Goverment Housing Loan Corporation (GHLC) Jepang, National Housing Fund (NHF) Korea Selatan, Housing Development Board (HDB) dan Central Provident Fund (CPF) Singapura, dan National Housing Authority (NHA) Thailand. Selanjutnya dilakukan wawancara dengan ahli dan instansi yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman untuk mendapatkan masukan terhadap kemungkinan pengembangan Institusi NHF di Indonesia. Dengan menggunakan metode eksploratif dan preskriptif, serta metode analisis kualitatif dan content analysis, studi ini menyimpulkan ada fungsi dan komponennya yang dapat dan tidak perlu diadaptasi pada pengembangan Institusi NHF di Indonesia. Fungsi fungsi yang dapat diadaptasi dari Institusi NHF negara lain adalah fungsi-fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana perumahan nasional yaitu fungsi mobilisasi dana, penyaluran (termasuk revolving fund), pemupukan c/a/7a (peningkatan modal) dan manajemen penge/olaan dana (termasuk administrasi keuangan). Fungsi lainnya secara internal adalah fungsi informasi dan riset, dan secara eksternal perlu dirumuskan lebih lanjut dengan institusi pemberi tugas di atasnya. Fungsi yang tidak perlu adalah fungsi pelaksana pembangunan perumahan dan permukiman (seperti HDB Singapura dan NHA Thailand), karena cukup mampu dilaksanakan oleh institusi atau pelaku pembangunan yang ada. Dari ke lima institusi yang dikaji. model NHF Korea Selatan lebih mendekati untuk dikembangkan di Indonesia. Direkomendasikan Institusi NHF di Indonesia adalah Perusahaan Umum Pengelola Dana Perumahan Nasional (Perum PDPN), menjalankan fungsi yang dapat diadaptasi di atas. Perum PDPN menjalankan fungsinya berdasarkan kebyakan dan program yang ditetapkan oleh National Housing Agency (NHA) atau Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) yang ditingkatkan perannya