digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2018 TS PP SUSANNA RENNA ERTANTI 1-ABSTRAK.pdf
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Hal-hal yang terkait dengan pengelolaan pertambangan batubara selalu menjadi isu sensitif bagi para pemangku kepentingan. Termasuk ketika adanya isu penetapan harga batubara domestik, lagi dan lagi, hal ini kembali menjadi wicked problems bagi pemerintah. Hal ini berarti, bahwa langkah yang telah dan akan diambil pemerintah untuk menghadapi permasalahan ini berpotensi untuk membawa dampak positif dan negatif secara bersamaan untuk semua pihak yang terkait. Harga batubara menjadi penting untuk dikelola dengan baik, mengingat batubara masih menjadi salah satu sumber energi yang digunakan dalam pembangkit listrik yang notabene sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui variabel-variabel apa saja yang akan terdampak akibat fluktuasi harga batubara. Causal diagram, dengan sistem umpan baliknya, dapat menjadi salah satu alat untuk mencari solusi untuk merencanakan bentuk aturan di masa yang akan datang atas peliknya harga batubara. Dari hasil analisis keterhubungan antar variabel yang dimodelkan dalam causal loop diagram, dapat disimpulkan bahwa fluktuasi harga batubara sangat berdampak langsung pada penerimaan negara dan investasi pertambangan batubara. Sedangkan terhadap subsidi listrik, sepanjang ada intervensi pemerintah dalam bentuk kebijakan tertentu, maka pengaruh fluktuasi harga batubara tidak terlalu signifikan. Namun, PDB jelas memberikan pengaruh pada konsumsi listrik nasional. Penyebab permasalahan yang berpeluang muncul adalah turunnya harga batubara (dan juga produksi batubara) yang menyebabkan dua potensi masalah yaitu penurunan penerimaan negara dan investasi subsektor pertambangan batubara. Beberapa aksi, baik itu pencegahan maupun yang berlanjut, dijabarkan secara detil melalui metode analisa potensi masalah yang dipopulerkan oleh Kepner-Tregoe, yang meliputi himbauan pemerintah kepada perusahaan pertambangan batubara untuk mengoptimalkan stripping ratio dan merekondisi alat-alat berat, pemberian insentif untuk iuran produksi, mengeliminasi bea keluar, serta kebijakan penggunaan fasilitas bersama.