Pemerataan akses air bersih untuk seluruh masyarakat Indonesia merupakan tujuan yang harus dapat dicapai oleh pemerintah karena akses untuk mendapatkan air bersih sendiri merupakan hak dasar dari tiap-tiap manusia. Namun, pada kenyataannya pemerataan akses air bersih sangat sulit untuk dilakukan karena adanya tantangan-tantangan yang ada. Salah satu tantangan yang sulit adalah masalah pembiayaan untuk membangun infrastruktur penyediaan air bersih. Saat ini pemerintah sudah tidak mampu lagi untuk membiayai pembangunan infrastruktur air bersih sepenuhnya. Untuk itu, pemerintah mulai menerapkan skema Kerjasama Pemerintah-Swasta, atau yang biasa disebut KPS, sebuah kontrak antara pemerintah dengan sektor swasta dimana sektor swasta menawarkan untuk mengatasi masalah pembiayaan penyediaan infrastruktur. Dalam sebuah proyek KPS, hal yang paling penting adalah membuat konsep alokasi risiko yang tepat karena pembagian risiko antara pihak pemerintah dan swasta merupakan prinsip dasar dari KPS. Untuk itu, identifikasi risiko yang tepat dan pengalokasian yang tepat merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan proyek KPS.
Alokasi risiko didefinisikan sebagai pendistribusian atau pembebanan dari risiko infrastruktur terhadap pihak yang terlibat dalam proyek yang dikerjakan dan pihak yang dianggap paling mampu dalam mengelola, mengendalikan, atau mencegah terjadinya risiko infrastruktur. Risiko-risiko yang teridentifikasi dalam sebuah proyek KPS dialokasikan melalui aturan-aturan kontrak yang dibuat oleh para pihak yang terkait dalam kerjasama. Tujuan utama dari alokasi risiko adalah memperoleh alokasi risiko yang paling efisien antara para stakeholders sehingga diperoleh struktur keuangan yang paling efisien yang memberikan biaya risiko yang paling rendah.
Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi konsep alokasi risiko yang ada dalam proyek infrastruktur penyediaan air bersih berskema KPS. Studi kasus yang dilakukan adalah proyek KPS penyediaan air bersih oleh PT Aetra Air Tangerang karena proyek ini merupakan proyek KPS pertama yang berhasil dilaksanakan. Hasil studi ini mendapatkan bahwa risiko yang terdapat dalam proyek ini meliputi risiko keuangan, risiko operasional, risiko pendapatan, risiko politik, dan risiko keadaan kahar. Alokasi dari risiko-risiko tersebut dibagi kepada pihak pemerintah dan pihak swasta. Dalam proyek KPS ini, pihak swasta akan mengelola risiko keuangan, risiko operasional, risiko pendapatan, risiko politik, dan risiko keadaan kahar. Sedangkan pihak pemerintah akan mengelola risiko politik. Hasil studi ini juga mendapatkan bahwa beberapa pengalokasian dalam objek studi sesuai dengan konsep secara studi pustaka, namun beberapa lainnya juga tidak sesuai dengan konsep secara studi pustaka. Dengan memberikan beberapa alokasi dari risko-risiko yang teridentifikasi pada proyek KPS ini kepada pihak swasta menjelaskan bahwa pihak swasta dinilai lebih mampu untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang ada, serta pihak swasta dapat dianggap dapat memaksimalkan value for money.