Bank adalah lembaga intermediasi keuangan yang berfungsi sebagai perantara
penyalur dana dari pihak yang sementara kelebihan dana kepada pihak yang
sementara kekurangan dana. Di Indonesia, perbankan dibagi menjadi dua sistem
yaitu perbankan konvensional dan perbankan syariah. Perbedaan mencolok pada
sistem perbankan terletak pada penerapan bunga. Pada sistem perbankan syariah
tidak ada penerapan bunga karena menurut ajaran Islam, bunga sama dengan riba
dan riba diharamkan oleh agama.
Indonesia merupakan negara dengan populasi umat Islam terbanyak di dunia.
Secara logika, seharusnya bank syariah memiliki pangsa pasar yang besar dalam
menjalankan aktivitas bisnisnya ini tetapi menurut data, di Indonesia bank
konvensional memiliki pangsa pasar yang jauh mendominasi bank syariah yaitu
sebesar 95% sedangkan bank syariah hanya memiliki sisanya atau 5% dari pangsa
pasar di Indonesia. Aktivitas perbankan menciptakan berbagai macam risiko.
Menurut Bank Indonesia, risiko-risiko yang diciptakan oleh perbankan tersebut
mempengaruhi stabilitas sektor keuangan. Terlebih lagi, menurut BPS, sektor
keuangan di Indonesia 70% didominasi oleh perbankan sehingga, kegiatan
perbankan memiliki kontribusi cukup besar dalam stabilitas sektor keuangan.
Bank konvensional dengan pangsa pasar yang besar sudah tentu mempengaruhi
stablitas sektor keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko
perbankan syariah yang memiliki pangsa pasar sangat minoritas terhadap
stabilitas sektor keuangan Indonesia. Penelitian ini menggunakan data yang
bersumber dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan
regresi linear berganda sebagai teknik penelitian.
Dari hasil penelitian ditemukan bahwa walaupun hanya memiliki 5% pangsa pasar
di Indonesia, bank syariah tetap memiliki pengaruh terhadap stabilitas sektor
keuangan. Risiko bank syariah yang berpengaruh terhadap stabilitas sektor
keuangan adalah risiko likuiditas, risiko pasar, dan risiko kredit.