digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Shinta Meiliani 29114415.pdf
PUBLIC Alice Diniarti

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa dan jaringan telekomunikasi terpadu di Indonesia. Sebagai Perseroan Terbatas dan sebagai BUMN, Telkom dikenai 2 tanggung jawab sosial, yaitu CSR dan PKBL. Peraturan perundang-undangan CSR tidak secara khusus mengatur praktik CSR di lapangan, sehingga Telkom melaksanakan kewajiban CSR-nya melalui CSR PR berdasarkan pada triple bottom line. Sementara itu, peraturan PKBL mengatur 2 jenis program yang harus diimplementasikan Telkom sebagai BUMN, sehingga Telkom melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan sebagai jenis program PKBL. Melalui Program Kemitraan, Telkom menyalurkan pinjaman bergulir kepada UKM dengan jasa administrasi pinjaman sebesar 6% per tahun selama 2 tahun. Melalui Program Bina Lingkungan, Telkom menyalurkan bantuan (hibah) berupa bantuan korban bencana alam; bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; bantuan peningkatan kesehatan; bantuan pengembangan prasarana dan/atau fasilitas umum; bantuan sarana ibadah; bantuan pelestarian; bantuan sosial kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan; serta bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas mitra binaan Program Kemitraan. Penelitian ini bertujuan untuk membantu Telkom melaksanakan tanggung jawab sosial yang senantiasa sesuai dengan konsep dasar tanggung jawab sosial dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Telkom menyadari bahwa keberlanjutan bisnisnya bergantung pada seberapa baik Telkom dapat memberi dampak positif bagi pemangku kepentingan. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial Telkom berdasarkan teori CSR dan PKBL untuk mengetahui apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Telkom sesuai dengan konsep dasar tanggung jawab sosial atau tidak. Peneliti juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial Telkom berdasarkan peraturan perundang-undangan CSR dan PKBL untuk mengetahui apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Telkom sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial pada Telkom sesuai dengan konsep dasar tanggung jawab sosial, kecuali Program Kemitraan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Telkom juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Program Kemitraan yang tidak sesuai dengan konsep dasar tanggung jawab sosial, Telkom tetap harus melaksanakan Program Kemitraan sebagai salah satu program pada tanggung jawab sosial Telkom. Ketaatan Telkom terhadap undang-undang harus terus dijaga. Namun, ada sebuah peluang yang dapat dimanfaatkan Telkom untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial yang benar-benar sesuai dengan komitmen utama Telkom dalam menjalankan tanggung jawab sosial tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan CSR tidak secara khusus mengatur praktik CSR di Indonesia, sehingga Telkom melalui CSR PR dapat melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat sebagai bentuk pemanfaatan peluang dan sebagai upaya untuk memenuhi komitmen utama Telkom dalam melaksanakan tanggung jawab sosial yaitu mengembangkan kualitas hidup dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.