PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa dan
jaringan telekomunikasi terpadu di Indonesia. Sebagai Perseroan Terbatas dan sebagai BUMN, Telkom
dikenai 2 tanggung jawab sosial, yaitu CSR dan PKBL. Peraturan perundang-undangan CSR tidak secara
khusus mengatur praktik CSR di lapangan, sehingga Telkom melaksanakan kewajiban CSR-nya melalui CSR
PR berdasarkan pada triple bottom line. Sementara itu, peraturan PKBL mengatur 2 jenis program yang harus
diimplementasikan Telkom sebagai BUMN, sehingga Telkom melaksanakan Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan sebagai jenis program PKBL. Melalui Program Kemitraan, Telkom menyalurkan
pinjaman bergulir kepada UKM dengan jasa administrasi pinjaman sebesar 6% per tahun selama 2 tahun.
Melalui Program Bina Lingkungan, Telkom menyalurkan bantuan (hibah) berupa bantuan korban bencana
alam; bantuan pendidikan dan/atau pelatihan; bantuan peningkatan kesehatan; bantuan pengembangan
prasarana dan/atau fasilitas umum; bantuan sarana ibadah; bantuan pelestarian; bantuan sosial
kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan; serta bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan,
pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas mitra binaan
Program Kemitraan.
Penelitian ini bertujuan untuk membantu Telkom melaksanakan tanggung jawab sosial yang senantiasa sesuai
dengan konsep dasar tanggung jawab sosial dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Telkom
menyadari bahwa keberlanjutan bisnisnya bergantung pada seberapa baik Telkom dapat memberi dampak
positif bagi pemangku kepentingan. Dalam penelitian ini, peneliti melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan
tanggung jawab sosial Telkom berdasarkan teori CSR dan PKBL untuk mengetahui apakah pelaksanaan
tanggung jawab sosial oleh Telkom sesuai dengan konsep dasar tanggung jawab sosial atau tidak. Peneliti
juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial Telkom berdasarkan peraturan
perundang-undangan CSR dan PKBL untuk mengetahui apakah pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh
Telkom sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Dari hasil analisis, ditemukan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial pada Telkom sesuai dengan konsep
dasar tanggung jawab sosial, kecuali Program Kemitraan. Pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Telkom
juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan Program Kemitraan yang tidak sesuai
dengan konsep dasar tanggung jawab sosial, Telkom tetap harus melaksanakan Program Kemitraan sebagai
salah satu program pada tanggung jawab sosial Telkom. Ketaatan Telkom terhadap undang-undang harus
terus dijaga.
Namun, ada sebuah peluang yang dapat dimanfaatkan Telkom untuk melaksanakan kegiatan tanggung jawab
sosial yang benar-benar sesuai dengan komitmen utama Telkom dalam menjalankan tanggung jawab sosial
tanpa melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan CSR tidak secara khusus
mengatur praktik CSR di Indonesia, sehingga Telkom melalui CSR PR dapat melaksanakan kegiatan
tanggung jawab sosial yang berkaitan dengan pengembangan masyarakat sebagai bentuk pemanfaatan
peluang dan sebagai upaya untuk memenuhi komitmen utama Telkom dalam melaksanakan tanggung jawab
sosial yaitu mengembangkan kualitas hidup dan memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan.