digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kabupaten Rokan Hilir merupakan salah satu Kabupaten hasil pemekaran wilayah di Propinsi Riau sesuai kebijakan otonomi daerah dengan Undang-undang Nomor 53 tahun 1999. Dalam Undang-undang tersebut hanya Kabupaten Rokan Hilir yang mempunyai Ibukota sementara dan Ibukota definitifDalam perjalanannya dengan adanya dua Ibukota tersebut menjadikan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir menghadapi dualisme lokasi lbukota dan akan terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Keadaan ini bergulir sejak awal pendiriannya, pada saat mubes dilakukan, tidak ada keputusan yang dibuat tentang penentuan lokasi lbukota. Keputusan mubes saat itu lebih memprioritaskan lahirnya Kabupaten Rokan Hilir tanpa diikuti penentuan lokasi Ibukota, di masa mendatang lokasi Ibukota terus menjadi masalah dan membutuhkan penyelesaian segera Dengan menggunakan studi literatur dari berbagai referensi dan dokumen yang ada, kernudian dilakukan wawancara terhadap responden yang terdiri dari tokoh pemuda, dan kalangan yang mengetahui pada saat musyawarah besar (mubes) masyarakat Rokan HilirBerdasarkan analisis yang telah dilakukan didapat kesimpulan bahwa lokasi yang paling cocok digunakan untuk dijadikan sebagai lbukota Kabupaten Rokan Hilir dengan mempertimbangkan aspek sejarah, aspek legal, pendapat responden dan aspirasi wakil masyarakat adalah BagansiapiapiPengembangan Wilayah Kabupaten Rokan Hilir diarahkan untuk mendukung pembenahan Kota Bagansiapiapi sebagai kota lama dan menjadi tempat bersejarah serta sangat perlu untuk dilakukan pembentukan kota baru, yaitu untuk membangun infrastruktur daerah yang didukung dengan sumberdaya manusia dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang lebih baik.