digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Industri konstruksi merupakan industri yang unik. Segala sesuatu berkaitan dengan industri atau proyek konstruksi, antara yang satu dengan lainnya berbeda. Baik mengenai konsisi proyek, metoda pelaksanaan, maupun hasil yang akan dicapai, masing-masing proyek memiliki ciri khas tersendiri sehingga memiliki ketidakpastian yang cukup tinggi. Sebagai industri infrastruktur, industri konstruksi juga melibatkan dana yang cukup besar. Untuk itu, kontrak diperlukan untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan industri konstruksi tersebut. Dalam kenyataanya pelakanaan suatu proyek konstruksi seringkali menemui hambatan. Hambatan itu tidak menjadi masalah bila diatur dalam kontrak. Jika tidak diatur, hambatan tersebut dapat menimbulkan masalah antara lain terjadinya tintutan (claim) pihak yang merasa dirugikan akibat adanya hambatan tersebut. Selain itu meskipun diatur dalam kontrak, hambatan tersebut dapat saja menimbulkan tuntutan (claim) kontraktor. Hal ini berkaitan dengan masalah konsistensi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam kontrak oleh para praktisi industri kontruksi. Di indonesia, ketidakkonsistennan pelaksanaan kontrak oleh para pelaku industri konstruksi masih sering terjadi. Penelitian ini dilaksanakan bertujuan memberikan gambaran tentang tuntutan (claim) dan permasalahannya serta kecenderungannya menimbulkan perselisihan (dispute) melalui sudut pandang kontraktor dengan memperhatikan conditiions of contract yang digunakan dalam industri konstruksi Indonesia. Kajian tentang kompensasi yang dapat diperoleh kontraktor melalui tuntutan (claim) yang dilakukannya berdasarkan conditions of contract FIDIC juga jabarkan. Penelitian ini mengambil responden dari kontraktor yang berdomisili di Bandung dan Jakarta dengan anggapan bahwa kedua kota itu mudah dijangkau. Selain itu, Jakarta memiliki kelebihan sebagai kota dengan tingkat permintaan proyek konstruksi cukup tinggi sehingga perkembangan teknologi konstruksi cukup pesat dan masalah yang ditimbulkannya cukup kompleks. Dengan demikian, masalah tintutan (Claim) akan mudah ditemui dalam industri konstruksi di Jakarta. ........