digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Air bersih yang layak harus dapat di akses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat permukiman kumuh yang kurang diprioritaskan. Ratifikasi Komentar Umum No 15 tentang Hak Atas Air Kovenan Internasional Tahun 2002 ke dalam UU No. 11 Tahun 2005 mengatakan bahwa negara menjamin setiap lapisan masyarakat agar mendapatkan air bagi kebutuhan pokok untuk memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Dalam konvenan tersebut juga mengatakan bahwa air bersih harus memenuhi prinsip-prinsip yang ada dimana air bersih harus layak dari segi kualitas, kontinuitas, dan kuantitas. Selain itu prinsip yang juga harus dipenuhi di dalam konvenan ini adalah air bersih harus dapat terjangkau secara ekonomi oleh seluruh masyarakat. Kawasan Pulosari Kelurahan Tamansari Kota Bandung yang menjadi wilayah studi dalam penelitian ini merupakan kawasan yang terletak di delta sungai Cikapundung, yaitu menyerupai pulau kecil yang terletak diantara sungai Cikapundung yang sempat terpisah kemudian menyatu kembali. Kondisi air bersih di Kawasan Pulosari ini dapat dikatakan tidak layak. Terdapat dua sumber utama air bersih yang digunakan oleh masyarakat di kawasan ini, yaitu sumber utama PDAM , dan sumber utama lainnya seperti sumur pompa, sumur timba, membeli eceran dan lain-lain. Jika dilihat berdasarkan prinsip yang harus dipenuhi di dalam konvenan, yaitu kualitas, kontinuitas, dan kuantitas air bersih yang layak, baik masyarakat yang air bersihnya berasal dari sumber utama PDAM maupun sumber lainnnya, maka air bersih di kawasan ini dapat dikatakan tidak layak. Mengingat kembali bahwa air bersih yang layak harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat di Kawasan Pulosari ini, maka di kawasan ini perlu adanya peningkatan pelayanan agar masyarakat mendapatkan air bersih yang layak. Peningkatan pelayanan yang dilakukan agar dapat memenuhi standar juga harus memperhatikan aspek keterjangkauan ekonomi masyarakat yang dilihat dari kemampuan dan kesediaan masyarakat membayar peningkatan pelayanan air bersih. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik rumah tangga PDAM maupun bukan PDAM bersedia untuk peningkatan pelayanan air bersih di kawasan mereka. Hal ini ditunjukkan dengan kesediaan membayar masyarakat yang lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pelayanan air bersih saat ini dari PDAM. Selain itu kesediaan membayar masyarakat baik rumah tangga PDAM maupun bukan PDAM lebih rendah dibandingkan dengan kemampuan membayarnya. Meskipun utilitas masyarakat terhadap peningkatan pelayanan air bersih masih rendah, namun peningkatan pelayanan air bersih dapat dikatakan layak dengan melihat kepada kemampuan dan kesediaan sebagai pertimbangan menentukan biaya peningkatan pelayanan air bersih