digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

The Boundary Agreement 1915 atau yang disebut juga dengan Treaty 1915 antara Pemerintah Hindia Belanda dengan Britania Raya yang ditandatangani di London, 20 Juni 1891 merupakan salah satu acuan penetapan perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia. Masalah timbul ketika Peta Lampiran Treaty 1915 tidak dilengkapi dengan penggunaan elipsoid referensi dan proyeksi peta. Selain itu hasil operasi survei dan penegasan batas darat antara Indonesia dan Malaysia pada periode 1975- 1995 menunjukkan bahwa posisi muara Sungai Sinapad dan Sungai Simantipal terhadap graticule 4o20’ LU tidak sama dengan yang tergambar pada Peta Lampiran Treaty 1915. Penelitian dilaksanakan untuk menelusuri dan memahami Treaty 1915 dan selanjutnya mengkaji Peta Lampiran Treaty 1915 dari aspek teknis sehingga pemahaman lokasi geografis Sungai Sinapad dan Sungai Simantipal yang menjadi permasalahan dalam OBP antara Indonesia dan Malaysia dapat diidentifikasi dengan baik. Metode yang digunakan adalah menganalisis secara teknis survei dan pengukuran, analisis teknis pemetaan, dan analisis teknis interpretasi dokumen legal Treaty 1915.Hasil penelitian menunjukkan bahwa:asumsi Peta Lampiran Treaty 1915 merupakan peta Astronomik berelipsoid referensi Bessel 1841 tidak tepat, Peta Lampiran Treaty 1915 adalah peta yang cukup memadai dilihat dari pola objek dan struktur peta, Peta Lampiran Treaty 1915 sebagian wilayahnya di survei secara unilateral oleh Belanda namun Belanda dan Inggris sepakat menjadikan peta tersebut sebagai dokumen yang sah, dan segmen sebelah timur muara Sungai Sinapad pada Peta Lampiran Treaty 1915 tidak dilaksanakan survei sehingga ketelitian penggambarannya tidak cukup akurat.