digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Seiring dengan berjalannya waktu keterbatasan lahan yang diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk akan terus terjadi, termasuk lahan untuk permukiman. Selain itu, harga lahan terutama di daerah perkotaan yang padat penduduk juga terus meningkat. Masyarakat perkotaan yang tergolong berpenghasilan rendah pun akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan lahan bagi tempat tinggal mereka tersebut. Salah satu upaya penyediaan perumahan yang telah dilakukan oleh pemerintah ialah melalui pembangunan rumah susun dengan memanfaatkan lahan yang terbatas. Rumah susun yang dibangun terdiri dari dua jenia yaitu rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI Jakarta selaku pihak penyelenggara penyediaan perumahan juga turut membangun dua jenis rumah susun tersebut, namun sejak tahun 2001 rumah susun yang dibangun hanya terdiri dari rumah susun sewa karena berbagai permasalahan yang timbul baik di dalam pengelolaan maupun penghunian rumah susun dengan status hak milik. Tiap rusunawa yang dibangun memiliki peruntukan atau target group masing-masing yang terdiri warga terprogram, PNS & buruh dan masyarakat umum. Pemberian subsidi akan diberikan terutama bagi masyarakat yang termasuk ke dalam kelompok warga terprogram serta PNS & buruh melalui tarif sewa yang ditetapkan oleh gubernur. Rusunawa Tipar Cakung yang terletak di Jakara Timur merupakan salah satu rusunawa yang dibangun oleh pihak pemerintah setempat dengan jumlah unit yang besar serta terdiri dari empat target group. Warga terprogram yang berasal dari bawah Tol Penjaringan. PNS & buruh, masyarakat yang berasal dari Rusun Pulo Mas serta masyarakat umum merupakan empat target group yang dimaksud. Berdasarkan hasil yang diperoleh di lapangan, penghuni yang ada saat ini memang sesuai dengan keempat target group tersebut. Namun bila mengacu kepada ketentuan lain seperti larangan perpindahan hak sewa melalui pindah tangan, kepemilikan KTP DKI Jakarta dan kepemilikan tempat tinggal lain di Jakarta sebagai larangan dan syarat yang paling diutamakan, maka hal tersebut tidak seluruhnya dipenuhi. Hal ini menunjukkan masih rendahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengelola setempat. Perubahan penghunian juga akan terjadi karena terdapat 21 penghuni (19 %) memutuskan untuk melakukan perpindahan tempat tinggal dari Rusunawa Tipar Cakung karena berbagai pertimbangan masing-masing. Terdapat kemungkinan adanya pengaruh dari karakteristik penghuni serta tingkat kepuasan penghuni terhadap terjadinya perpindahan tempat tinggal, baik penghuni yang telah memutuskan untuk pindah maupun yang belum.